Sasaran pengelolaan cadangan pangan daerah adalah masyarakat di kabupaten/kota yang mengalami kerawanan pangan pasca bencana. Besaran bantuan penyaluran cadangan pangan daerah dihitung sesuai dengan kebutuhan konsumsi pangan pokok penduduk/orang/hari di jumlah hari penanganan resiko rawan pangan. Anggota pelaksanaan adalah satuan kerja perangkat daerah yang ditugaskan untuk mengelola cadangan pangan provinsi oleh Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Mekanisme penyediaan cadangan pangan daerah bekerja sama dengan Bulog Divisi Regional bengkulu, Gapoktan, dan Pelaku Usaha atau distributor beras yang mampu menyediakan beras yang disepakati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat