mengubah Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH UANG/BARANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian huI(um pelaksanaan Belanja Hibah Uang/Barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Perubahan
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembman Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatlun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia TaIrun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 20 12 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5958) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pelaporan Pertanggungawaban Penggunaan Bantuan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1018 Nomor 530), sebagaimana telah diubah dengan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nc)mor 1777);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH UANG/BARANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertnnggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 38)
42 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 20 19 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Tahun 2019-2024, mengamanatkan Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi Perkebunan Kelapa sawit dan menerapkannya dalam berbagai kebijakan yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Bengkulu Tahun 2023 - 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tab\In 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56 13) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 201, Tambahan l'embaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6412), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 TaIlun 1968 tentang Berlakunya Un(lang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
7. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Tahun 2019 – 2024;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157) ;
RENCANA AKSI DAERAH KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN PROVINSI BENGKULU TAHUN 2023-2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
72 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya pergeseran Anggaran Kegiatan Dana Alokasi Khusus untuk keperluan mendesak yang mengakibatkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah daerah Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurtIf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
4 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322} ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 06 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (1£mbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 6 );
7. Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 30) ;
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 30 Tahun 2023)
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2024
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Bengkulu No. 5 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tlrnjangan Hui Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatw Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Berita Negua Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 5)
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya pergeseran Anggaran Kegiatan Dana Alokasi Khusus untuk keperluan mendesak yang mengakibatkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah daerah Provinsi Bengkulu, maka perlu dilakukan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ;
b. bahwa berdasmkan ketentuan Pasal 164 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubemur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 ;
1. Undang-Undang Nc)mor 9 Tahun 1976 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 191 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undmg Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Repubhk Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 06 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 6 );
7. Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 30) ;
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 30 Tahun 2023)
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (l£mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentmlg Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satum1 Pendidikan Dasar dan Menengah (Bedta Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Bengkulu (lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021
Nomor I);
9. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Tahun 2018
Nomor 2) ;
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu(Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 2 Tahun 2018)
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 39 Tahun 2023
PERGUB Prov. Bengkulu No. 9 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU Ketentuan Pasal I diubah, setelah angka 31 ditambahkan 7 (tujuh) angka yakni angka 32 sampai dengan angka 38, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 40 diubah, dan Dimltara BAB VIII dan BAB IX disisipkan I (satu) BAB, yakni BAB VIIIA dan diantara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 50 A.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bengkulu perlu diubah dan disesuaikan kondisi saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan (;ubernur Nomor 9 TaIlun 2022 tentang Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor I, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842) ;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 , Tambahan Inmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) ;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400) ;
11. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Pengamanan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 551);
14. Peraturan ' Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1026);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 994);
16. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 9);
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 9)
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam Pengelolaan Kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Panjang Provinsi Bengkulu adalah objek wisata yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu ;
b. bahwa dalam rangka Optimalisasi Pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi Bengkulu, Penatausahaan Pariwisata dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bengkulu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Tata Kelola Kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Panjang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang –undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undulg Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang l£mbaran Daerah Repubhk Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor II, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); sebagaimana telah diubah dengan Undang –undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahm1 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)
8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2024 (Iembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 8) ;
9. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor I Tahun 202 1 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8) .
TATA KELOLA KAWASAN DESTINASI PARIWISATA PANTAI PANJANG
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
30 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses, dan berkelanjutan serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam, dan komprehensif;
b. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan pembangunan daerah serta kemudahan untuk memperoleh layanan data dan informasi geospasial dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan melalui informasi geospasial;
c. Bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional perlu membentuk Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah Provinsi Bengkulu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan lembaran Negua Republik Indonesia Nomor 4846) ;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undulg Nomor ll Tahun 2020 tentang cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) ;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undmlg Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nc)mor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang_undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5149) ;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanmn Undang_undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502) ;
8. Peraturan Presiden Nomor 27 TaIlun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78) ;
9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112) ;
10. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 202 1 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 92)
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi perlu melaksanakan reformasi
birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
b. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi perlu dilaksanakan secara terukur, terintegrasi dan konsisten;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 mengamanatkan Pemerintah Daerah
harus melakukan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2023 – 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 19, tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828;
3. Undang-UndangNomor 23 Tahun 20 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tatlun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 (lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441) Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);
8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 20 1 6 tentang Pembentukan dan Susunan Permrgkat Daerah Provinsi Bengkulu (lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu ((Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor I);
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2023-2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
50 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat