ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2023-2024
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD. PROV. BENGKULU 2023 (36) : 6 hlm. Lamp. I: 29 hlm. Lamp. II: 7 hlm. Lamp. III: 9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa pemerintah daerah dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi perlu melaksanakan reformasi
birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
b. bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi perlu dilaksanakan secara terukur, terintegrasi dan konsisten;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 mengamanatkan Pemerintah Daerah
harus melakukan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2023 – 2024;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 19, tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828;
3. Undang-UndangNomor 23 Tahun 20 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tatlun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintah di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 (lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 441) Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 233);
8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 20 1 6 tentang Pembentukan dan Susunan Permrgkat Daerah Provinsi Bengkulu (lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu ((Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor I);
- ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2023-2024
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- 50 hlm
|