PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD. PROV. BENGKULU 2023 (40) : 7 hlm. Lamp. I: 8 hlm. Lamp. II: 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (l£mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 1 4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentmlg Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satum1 Pendidikan Dasar dan Menengah (Bedta Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 451);
8. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Bengkulu (lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021
Nomor I);
9. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Tahun 2018
Nomor 2) ;
- PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu(Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 2 Tahun 2018)
- 16 hlm
|