Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Banjar No. 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (Collocalia spp)
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2020/NO.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan pengelolaan dan pengusahaan Sarang Burung
Walet di Kabupaten Banjar; dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, perlu mengatur lebih lanjut Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/Kpts-II/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, yang memuat: Ketentuan Umum; Prinsip Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Jenis Sarang Burung Walet; Lokasi Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Kawasan Larangan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Perizinan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Hak Dan Kewajiban Pemilik Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Persyaratan Teknis Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Ketentuan Pelaksanaan Pemanenan Dan Pengangkutan Sarang Burung Walet; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak Sarang Burung Walet; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, Serta Pengelola Pajak Sarang Burung Walet; Penyelesaian Sengketa; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Banjar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2011
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Alat Peraga Kampanye.
ABSTRAK:
Bahwa alat peraga kampanye merupakan media kampanye bagi peserta pemilihan umum sebagai sarana untuk mensosialisasikan diri dalam Pemilihan Umum, bebas, Rahasia, jujur dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa agar pelaksanaan pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Banjar dapat berjalan dengan tertib, aman dan tentram dengan tetap memperhatikan keindahan kota, perlu mengatur pedoman pemasangan alat peraga kampanye;
Bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Atribut dan Penggunaan Fasilitas Umum untuk Pelaksanaan Kegiatan Kampanye, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu di ganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Alat Peraga Kampanye;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; ndang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 tAHUN 2017; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023.
Peraturan ini memuat tentang : PENGATURAN ALAT PERAGA KAMPANYE;
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
JENIS ALAT PERAGA KAMPANYE;
PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE;
SANKSI ADMINISTRATIF;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan
ABSTRAK:
pemberian hibah dan bantuan sosial harus dilaksanakan secara efektif, efesien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah. dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu untuk mengatur kembali tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial di dalam Peraturan Bupati. maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial. Peraturan ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. hibah dan bantuan sosial dapat berupa buang atau barang/jasa. Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah, dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Pemberian hibah memenuhi kriteria paling sedikit : peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya Pemerintahan, Pembagunan dan Kemasyarakatan; memenuhi persyaratan penerima hibah; ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan. Hibah dapat diberikan kepada : Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah Lain; BUMN atau BUMD; Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Bupati menunjuk SKPD teknis untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan hibah dan proposal hibah, meliputi : urusan Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan; urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan; urusan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial; urusan Keagamaan; urusan Kepemudaan dan Olahraga; urusan kebudayaan dan pariwisata; urusan Politik Dalam Negeri dan urusan Kemasyarakatan lainnya; urusan Bidang Pekerjaan Umum; urusan Lingkungan Hidup; urusan Ketenagakerjaan; urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah; urusan Ketahanan Pangan; urusan Perberdayaan Masyarakat dan Desa; urusan Penanggulangan Bencana; urusan Kelautan dan Perikanan; urusan Perindustrian dan Perdagangan; urusan Peternakan dan Perkebunan; urusan Pertanian dan Holtikultura; urusan Pertanahan oleh Dinas Pertanahan; urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Hasil verifikasi dan evaluasi atas permohonan dan proposal hibah uang atau barang/jasa berisi keterangan mengenai nama calon penerima hibah, uraian usulan, jumlah yang diusulkan dan besaran/ nilai hibah yang disetujui disertai kesimpulan atas permohonan hibah. Hibah dan Bantuan Sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. Hibah dan Bantuan Sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD. RKA-PPKD dan RKA-SKPD tersebut menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Bupati/ Kepala SKPD dan penerima hibah. NPHD paling sedikit memuat ketentuan mengenai : pemberi dan penerima hibah; tujuan pemberian hibah; besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima; hak dan kewajiban; tata cara penyaluran/penyerahan hibah; tata cara penyaluran/penyerahan hibah. Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi : laporan penggunaan dana hibah; surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan proposal hibah yang telah diajukan kepada Pemerintah Daerah dan NPHD; bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit : selektif; memenuhi persyaratan penerima bantuan; bersifat sementara dan tidak terus menerus; sesuai tujuan penggunaan. Bupati menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan Keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS). Penerima hibah atau bantuan sosial wajib mengembalikan sisa dana ke Rekening Kas Umum Daerah, yang penyampaiannya dilakukan dengan menggunakan Surat Pengantar dari SKPD terkait. Waktu pengembalian sisa dana diatur
sebagai berikut : untuk kegiatan yang penyelesaiannya paling lambat akhir Nopember tahun anggaran berkenaan, penyetorannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan; untuk kegiatan yang penyelesaiannya setelah bulan Nopember dan paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun anggaran berkenaan, penyetorannya paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu)
Desember tahun anggaran berkenaan. Untuk kelancaran pelaksanaan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan hibah dan bantuan sosial dapat dibentuk Sekretariat Bersama yang berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan. beranggotakan dari berbagai unsur SKPD teknis/ Unit Kerja terkait, yang
dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah, terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap dan penunjukannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. SKPD teknis melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektorat. Dalam hal penerima hibah atau penerima bantuan sosial menggunakan dana
hibah atau bantuan sosial tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, maka penerima hibah atau bantuan sosial dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Banjar Nomor 03 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2012
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 46 TAHUN 2016
39 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu
menetapkan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga di Kabupaten Banjar. Menindaklanjuti Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan
Sampah, Kebijakan dan Strategi dalam Pengelolaan Sampah
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2016
; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
;
Peraturan ini memuat Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di Kabupaten Banjar, meliputi: Ketentuan Umum; Arah Jakstrada; Penyelenggaraan Jakstrada; Pendanaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 46 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Beras dan Pembayaran Kekurangan Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang Untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan ditetapkannya tunjangan beras dalam
bentuk Natura dan Uang kepada Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor PER-33/PB/2013 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER67/PB/2010 Tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura
Dan Uang, dipandang perlu menyesuaikan tunjangan beras
dalam bentuk Uang bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Banjar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura
Dan Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2013
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang
Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura Dan Uang;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01).
11. Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 tahun 2011 Tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 49);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
HARGA PEMBERIAN TUNJANGAN BERAS
BAB IV
SAAT BERLAKUNYA PEMBERIAN TUNJANGAN BERAS
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN BERAS
BAB VI
TATA CARA PENYELESAIAN KEKURANGAN SELISIH PEMBERIAN TUNJANGAN
BERAS DALAM BENTUK UANG
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun 2017
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana desa, maka perlu adanya Perubahan Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Banjar Tahun 2017. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimkasud dalam huruf a, pelru menetapkan Peraturan Bupati Banjar .
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Thaun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2017 .
Dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Banjar tahun 2017) diubah sebagai berikut : (1). Ketentuan Pasal 8 diubah; (2). Ketentuan Pasal 9 diubah; (3). Ketentuan Pasal 11 diubah; (4). Ketentuan Bab VI tentang Pemantauan dan Evaluasi Pasal 12 dan Pasal 13 diubah; (5)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Banjar tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perhitungan Tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, salah satu jenis retribusi perizinan tertentu adalah retribusi Izin Mendirikan Bagunan yang disesuaikan menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang memiliki arti dan fungsi yang sama dengan lebih dipermudah dari sisi persyaratan administrasi;
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan penerimaan pendapatan daerah dan pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung serta memperlancar penyelenggaraan perizinan di Daerah, perlu untuk menetapkan penyesuaian perhitungan tarif retribusi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; . Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Bupati Banjar Nomor 68 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang Perhitungan Tarif Retribusi Persetujuan
Bangunan Gedung, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Objek, Subyek dan Wajib Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Bahwa untuk menjamin pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan masyarakat di Kabupaten Banjar sesuai dengan ketentuan, maka perlu menjabarkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sebagai pedoman operasional; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten Banjar, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Jenis Layanan SPM Bidang Kesehatan, 3. Pelaksanaan SPM Bidang Kesehatan, 4. Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar secara minimal,
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara Indonesia khususnya penduduk Kabupaten Banjar mendapatkan pemenuhan pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar melalui penerapan standar pelayanan minimal maka diperlukan pedoman penerapan standar pelayanan minimal di Kabupaten Banjar,
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Meneteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
TAHAOAN PENERAPAN DAN PENGHITUNGAN PENCAPAIAN STNADAR PELAYANAN MINIMAL;
KOORDINASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL;
PELAPORAN;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
PENDANAAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
190 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat