Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 46 Tahun 2021

Perhitungan Tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Perhitungan Tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung; Objek, Subyek dan Wajib Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perhitungan Tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.47
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan