Peraturan ini memuat tentang Perhitungan Tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung; Objek, Subyek dan Wajib Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat