PEMBAYARAN-KEKURANGAN-TUNJANGAN-BERAS-BANJAR-NATURA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2013/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Beras dan Pembayaran Kekurangan Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang Untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan ditetapkannya tunjangan beras dalam
bentuk Natura dan Uang kepada Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor PER-33/PB/2013 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER67/PB/2010 Tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura
Dan Uang, dipandang perlu menyesuaikan tunjangan beras
dalam bentuk Uang bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Banjar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Banjar;
- 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
9. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura
Dan Uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2013
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur
Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang
Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura Dan Uang;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01).
11. Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 tahun 2011 Tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 49);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
HARGA PEMBERIAN TUNJANGAN BERAS
BAB IV
SAAT BERLAKUNYA PEMBERIAN TUNJANGAN BERAS
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN BERAS
BAB VI
TATA CARA PENYELESAIAN KEKURANGAN SELISIH PEMBERIAN TUNJANGAN
BERAS DALAM BENTUK UANG
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
- -
- -
- 4
|