Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penggalian dan pengelolaan pendapatan asli daerah agar lebih optimal perlu dilakukan pemanfaatan insentif pemungutan pajak yang merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi pajak dan retribusi, pemerintah daerah memberikan insentif bagi instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi yang mencapai kinerja tertentu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 168 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN RUANG LINGKUP; SUMBER DAN ALOKASI INSENTIF; PENERIMA DAN BESARAN NILAI INSENTIF; PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD/2024/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2023.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PEMBAYARAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban menjaga persatuan dan kesatuan, menjaga kerukunan serta melindungi masyarakat;
b. bahwa untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Banjar serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, perlu adanya peningkatan kewaspadaan dini masyarakat melalui pendeteksian dan pencegahan dini;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar berwenang mengatur mengenai Kewaspadaan Dini di Daerah; diubah
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB; KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH; FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
15 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP;OBJEK DAN PELAKSANA;PEMBUKUAN;INVENTARISASI;PELAPORAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
46 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa pergeseran anggaran dilaksanakan dalam keadaan tertentu untuk dijadikan dasar dalam pelaksanaan anggaran;bahwa berdasarkan ketentuan angka 7 huruf a, huruf d. Penyusunan Perubahan APBD, huruf g. Teknik Penyusunan APBD Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD dapat pat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meliputi pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama, dan antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama dilakukan melalui perubahan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk selanjutnya dilakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar, berdasarkan persetujuan pergeseran anggaran oleh pejabat yang berwenang, Bupati mengubah Peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan President Nomor 18 Tahun 2020;Peraturan President Nomor 33 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2023;Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
28 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD/2024/NO.2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan pertanggung jawaban dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai;bahwa dalam rangka pemberian tambahan penghasilan pegawai kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan daerah, perlu diatur kembali persentase pemberian tambahan penghasilan pegawai;bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan perubahan terhadap materi pengaturannya;bahwa perdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;Peraturan Bupati tentang Peraturan Bupati Banjar Nomor 42 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan dan memperpendek rentang kendali dalam mengoordinasikan layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerja kecamatan;
b. bahwa untuk melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerja kecamatan yang mudah, terjangkau, efektif dan efisien, perlu membentuk koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa dalam hal Bupati dengan pertimbangan tertentu membutuhkan unit kerja yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi pada Satuan Pendidikan di wilayah kerjanya, maka Bupati dapat membentuk Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan sebagai unit kerja non struktural yang dipimpin oleh seorang Koordinator;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banjar Nomor 74 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN; PENUNJUKAN DAN PEMBAGIAN WILAYAH KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN; TUGAS DAN TATA KERJA KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 57 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan proses pengiriman dan penerimaan informasi/pesan/berita secara aman dengan menggunakan persandian;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan sistem komunikasi antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang didukung dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem komunikasi melalui persandian untuk pengamanan informasi, perlu diatur keseragaman mekanisme pola hubungan komunikasi sandi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, penyelengaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten dilaksanakan melalui penyusunan kebijakan pengamanan informasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 85 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PERENCANAAN; PENETAPAN; IMPLEMENTASI; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; KERJA SAMA; PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyebaran Informasi Dan Komunikasi Publik Melalui Perusahaan Pers Media Siber.
ABSTRAK:
a. bahwa perusahaan pers mempunyai peranan penting sebagai wahana penyebaran informasi yang dapat menumbuhkembangkan interaksi positif dalam mendukung tercapainya pembangunan Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, perlu didukung penyebaran informasi dan komunikasi publik oleh perusahaan pers media siber;
c. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kerjasama penyebaran informasi dan komunikasi publik dengan perusahaan media siber, perlu melakukan Perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyebaran Informasi dan Komunikasi Publik Melalui Perusahaan Pers Media Siber;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyebaran Informasi dan Komunikasi Publik Melalui Perusahaan Pers Media Siber;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyebaran Informasi Dan Komunikasi Publik Melalui Perusahaan Pers Media Siber.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Untuk Jasa Angkutan Orang
ABSTRAK:
a. bahwa angkutan umum dan angkutan pengumpan diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau;
b. bahwa dengan perkembangan pusat-pusat kegiatan baru yang menyebabkan berkembangnya pola perjalanan masyarakat, maka perlu diselenggarakannya trayek angkutan umum dan angkutan pengumpan untuk perkotaan dan perdesaan di Kabupaten Banjar;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dalam wilayah Kabupaten, sehingga perlu diatur mengenai penyelengaaraan angkutan umum untuk jasa angkutan orang di Kabupaten Banjar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelengaaraan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang.
Dasar Hukum:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintahan Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintahan Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintahan Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Untuk Jasa Angkutan Orang, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; JENIS PELAYANAN ANGKUTAN; ANGKUTAN MASSAL; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat