Peraturan Bupati ini memuat tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Untuk Jasa Angkutan Orang, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; JENIS PELAYANAN ANGKUTAN; ANGKUTAN MASSAL; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat