Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Rumah Sakit Ratu Zalecha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dengan
prinsip efisien, ekonomis, dan produktif perlu didukung
pegawai non Pegawai Negeri Sipil yang professional sesuai
dengan kebutuhan pada unit-unit kerja di lingkungan Rumah
Sakit Ratu Zalecha Martapura;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar
tentang Pengaturan Kepegawai non Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan RS Ratu Zalecha Martapura;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 tentang
Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran
Badan Layanan Umum;
14.Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
15.Peraturan Bupati Banjar Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Keuangan pada BLUD Rumah Sakit Ratu Zalecha
(Lembaran Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011
Nomor 15);
16.Keputusan Bupati Banjar Nomor 570 Tahun 2011 tentang
Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Ratu Zalecha
Martapura.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENERIMAAN PEGAWAI NON PNS
BAB III
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PNS
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V
STATUS PEGAWAI NON PNS
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 27 Tahun 2013
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Banjar Nomor 68 Tahun 2011
tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemerintah
Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 65)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 68 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk memeperlancar tugas Badan
Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemerintah
Kabupaten Banjar maka perlu merubah Peraturan Bupati
Banjar Nomor 68 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan
Jabatan dan Kepangkatan Pemerintah Kabupaten Banjar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) Sebagai
Undang Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaI Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kelimabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 57);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149)
sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 118);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural Eselon II di
lingkungan Kabupaten/Kota;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 1998
tentang Pola Umum Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil di
Jajaran Departemen Dalam Negeri;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2002
tentang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan
Kepemimpinan di Jajaran Departemen Dalam Negeri dan
Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 14);
19. Peraturan Bupati Banjar Nomor 68 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
Pemerintah Kabupaten Banjar;
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 68 Tahun 2011
tentang Pembentukan Badan Petimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemerintah
Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 65)
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(4) Susunan keanggotaan BAPERJAKAT Pemerintah Kabupaten Banjar adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan ini.
2. ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2) Tugas dan Tata Kerja BAPERJAKAT Pemerintah Kabupaten Banjar adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2013.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 68 Tahun 2011
tentang Pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemerintah
Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 65)
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan kualitas
pelayanan kepada masyarakat dalam pemberian perizinan
pemanfaatan air bawah tanah berupa Izin Pengeboran Air
Bawah Tanah (IP), Izin Usaha Perusahaan Pengeboran Air
Bawah Tanah (IUPPAT), Surat Izin Juru Bor (SIJB) serta
dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 16 pada ayat (3)
huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan, maka perlu diatur
tata cara perizinan pemanfaatan air bawah tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3956), sebagimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemanfaatan Sumber Daya Air ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4859);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
1451.K/ 10/ MEM/ 2000 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pemanfaatan
Air Bawah Tanah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 03);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 04);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMANFAATAN
BAB III
KETENTUAN PERIZINAN
BAB IV
MASA BERLAKU IZIN
BAB V
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
BAB VI
PENCABUTAN IZIN
BAB VII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2013.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 25 Tahun 2013
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 51 TAHUN 2011
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas,
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat, perlu
menyerpurnakan penyusunan Standar Operasional Prosedur
Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banjar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) Sebagai
Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
6. Peraturan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
7.
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2011
tentang Penyusunan Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2011 Nomor 51) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sebagai prinsip kepatuhan dan kepastian hukum sebagaimana Pasal 3 ayat
7, maka SOP disahkan dalam bentuk Surat Keputusan:
1) Sekretaris Daerah untuk SOP di lingkungan Sekretariat Daerah;
2) Sekretaris DPRD untuk SOP di lingkungan Sekretariat DPRD;
3) Sekretaris Korpri untuk SOP di lingkungan Sekretariat Korpri;
4) Inspektur untuk SOP di lingkungan Inspektorat;
5) Kepala Dinas Pendidikan untuk SOP di lingkungan Dinas Pendidikan;
6) Kepala Dinas Kesehatan untuk SOP di lingkungan Dinas Kesehatan;
7) Kepala Dinas Bina Marga dan SDA untuk SOP di lingkungan Dinas
Bina Marga dan SDA;
8) Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan untuk SOP di
lingkungan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan;
9) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan untuk SOP di lingkungan Dinas
Perikanan dan Kelautan;
10) Kepala Dinas Kehutanan untuk SOP di lingkungan Dinas Kehutanan;
11) Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika untuk SOP di
lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
12) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk SOP di lingkungan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
13) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk SOP di
lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
14) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk SOP di lingkungan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
15) Kepala Dinas Pendapatan untuk SOP di lingkungan Dinas Pendapatan;
16) Kepala Dinas Sosial untuk SOP di lingkungan Kepala Dinas Sosial;
17) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk SOP di
lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
18) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi untuk SOP di lingkungan
Dinas Pertambangan dan Energi;
19) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga untuk
SOP di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan
Olahraga;
20) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman untuk SOP di lingkungan
Dinas Perumahan dan Permukiman;
21) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk SOP di
lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
22) Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk SOP di lingkungan Badan
Kepegawaian Daerah;
23) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk SOP di lingkungan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
24) Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana untuk SOP di lingkungan Badan Pemberdayaan
Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
25) Kepala Badan Lingkungan Hidup untuk SOP di lingkungan Badan
Lingkungan Hidup;
26) Kepala Badan Pemberdayaan Masyakat dan Pemerintahan Desa untuk
SOP di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyakat dan Pemerintahan
Desa;
27) Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan untuk SOP di lingkungan Badan
Pelaksana Penyuluhan;
28) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu untuk SOP di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Terpadu;
29) Kepala Badan Penanggulangan Bencana untuk SOP di lingkungan
Badan Penanggulangan Bencana;
30) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk SOP di
lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
31) Kepala Kantor Ketahanan Pangan untuk SOP di lingkungan Kepala
Kantor Ketahanan Pangan;
32) Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi untuk SOP di
lingkungan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi;
33) Direktur Rumah Sakit Ratu Zalecha untuk SOP di lingkungan Rumah
Sakit Ratu Zalecha; dan
34) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk SOP di lingkungan Satuan
Polisi Pamong Praja.
2. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Tata cara penyusunan SOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 51 TAHUN 2011
TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan dalam rangka
melaksanakan upaya pengelolaan wilayah pesisir dan laut
secara terpadu di daerah Kabupaten Banjar, perlu menetapkan
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Kabupaten Banjar Tahun 2010-2030;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
17. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
20. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
Per.16/Men/2008 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah
pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
21. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
Per.17/Men/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah
pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
22. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
Per.08/Men/2009 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan
Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
23. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
Per.14/Men/2009 tentang Mitra Bahari;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor
16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
26. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Banjar Tahun
2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011
Nomor 5);
24. Peraturan Bupati Banjar Nomor 33 Tahun 2009 tentang Rincian
Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten
Banjar;
Pasal 2
(1) RSWP3K Tahun 2010 – 2030 sebagai pedoman bagi Daerah dalam
melaksanakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan
jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun.
(2) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar melakukan
evaluasi terhadap pelaksanaan RSWP3K Tahun 2010 – 2030 setiap 5 (lima)
tahun sekali.
Pasal 3
(1) Sistematika RSWP3K Tahun 2010 – 2030 sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 sebagai berikut :
a. BAB I : Pendahuluan
b. BAB II : Gambaran Umum Wilayah
c. BAB III : Kerangka Strategi Pengelolaan dan Pembangunan
d. BAB IV : Kaidah pelaksanaan dan pemantauan
(2) RSWP3K Tahun 2010 - 2030 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat
dalam Dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, uang milik
pemerintah daerah yang sementara belum digunakan dapat
didepositokan dan/atau diinvestasikan dalam investasi
jangka pendek sepanjang tidak mengganggu likuiditas
keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan
investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk
memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat
lainnya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah, dalam hal terjadi kelebihan kas,
Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang Daerah
pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang
menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang
berlaku, yang penempatannya diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penempatan Uang Daerah pada
Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana
telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun
1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4287);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4783);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomorm 123 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5165);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Tahun 2011 Nomor 694);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9)
sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 01,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011
Nomor 01);
16. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun
Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun
2012 Nomor 17);
17. Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Bupati Banjar Nomor 62 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENEMPATAN UANG DAERAH
DALAM BENTUK DEPOSITO
BAB III
MEKANISME PENEMPATAN UANG DAERAH
DALAM BENTUK DEPOSITO
BAB IV
PENCAIRAN DEPOSITO
BAB V
PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 22 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional disebutkan RKPD menjadi pedoman penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional maka dalam rangka memberikan
pedoman penyusunan RAPBD Kabupaten Banjar Tahun
Anggaran 2014, perlu menerbitkan RKPD Kabupaten Banjar
Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 352) Sebagai Undang-undang (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5219);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendalian
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014;
22. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011-
2015 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun
2011 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008
Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar 2011 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2011
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Banjar 2011-2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SISTEMATIKA PENYUSUNAN
BAB III
PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN RKPD
TAHUN ANGGARAN 2014
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
-
-
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 21 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas pokok
Badan Penanggulangan Bencana Daerah bidang
penanggulangan kebakaran hutan, lahan dan
pemukiman diperlukan Unit pelaksana Teknis
Pemadam Kebakaran guna dukungan pelaksanaan
kegiatan teknis penunjang dan operasional pada saat
Tanggap Darurat Bencana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Banjar tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Pemadam Kebakaran Kabupaten Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 03 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 352) sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268) ;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Produk Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah sebagaimana diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun
2005 tentang Pengendalian Kerusakan Lingkungan
Hidup Akibat Pembakaran dan Kebakaran
Hutan/atau Lahan (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2005 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008 tentang Urusan Wajib dan urusan Pilihan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008
Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 04);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09) sebagaimana
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008 Tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun
2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 14) ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
ESELONISASI DAN KEPEGAWAIAN
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Penetapan dan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Pemohon Yang Melampaui Batas Waktu 60 (Enam Puluh) Hari Sejak Tanggal Kelahiran Pada Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung tertib administrasi
pencatatan sipil khususnya pelaporan dan kepemilikan
akta kelahiran bagi WNI/WNA dalam wilayah Kabupaten
Banjar, serta dalam rangka menindaklanjuti putusan
Mahkamah Agung Nomor 18/PUU-XI/2013 maka perlu
adanya pengaturan tentang penyelenggaraan penetapan
akta kelahiran bagi pemohon yang melampaui batas
waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran pada
Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Banjar;
b. bahwa untuk efektif dan efisien penyelenggaraan
penetapan dan penerbitan kutipan akta kelahiran bagi
pemohon yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh)
hari sejak tanggal kelahiran pada Kecamatan Kecamatan
se Kabupaten Banjar sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu membentuk Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negera Republik
Indonesia Nomor 4844);
2
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008 tentang urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 04);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor
16 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012
Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 14);
3
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun
2011 tentang Retribusi jasa umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten banjar Nomor 04);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun
2012 tentang penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten banjar Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
BAB III
PRINSIP-PRINSIP PENYELENGGARAAN
BAB IV
JENIS KEGIATAN YANG DISELENGGARAKAN
BAB V
SUMBER DANA
BAB VI
PENYELENGGARAAN DAN PERSYARATAN
BAB VII
PENENTUAN LOKASI DAN PETUGAS VERIFIKASI
BAB VIII
PEMBIAYAAN
BAB IX
PENGENDALIAN,PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB X
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2013.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dewan Pengawas, Direksi, Satuan Pengawasan Internal Bagian dan Cabang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Perusahaan Daerah
Air Minum ntan Banjar secara berdaya guna dan berhasil
guna dipandang perlu untuk menata dan menyempurnakan
kembali uraian tugas pengelola Perusahaan Daerah Air
Minum Intan Banjar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962
Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaga Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten
/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
tentang Kepengurusan Dewan Usaha Milik Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2006
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2006 Nomor 01 Seri D Nomor Seri 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar 04 Tahun 2008 tentang
Urusan Wajib dan Urusan Pilihan Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 04);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2010
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok, Direksi, Dewan
Pengawas dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Intan Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun
2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 08);
uraian tugas dewan pengawas, direksi, satuan pengawasan internal bagian dan cabang pada perusahaan air minum intan banjar, dengan sistematika:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ORGANISASI
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Banjar
Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Badan Pengawas, Direksi, Bagian,
dan Cabang pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar dicabut
-
79
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat