Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 26 Tahun 2013

Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah Di Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMANFAATAN BAB III KETENTUAN PERIZINAN BAB IV MASA BERLAKU IZIN BAB V KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN BAB VI PENCABUTAN IZIN BAB VII PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 26 Tahun 2013 tentang Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah Di Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
28 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2013
Tanggal Berlaku
28 Mei 2013
Sumber
BD.2013/NO.26
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan