Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 25 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2011 tentang Penyusunan Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar (Berita Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 51) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Sebagai prinsip kepatuhan dan kepastian hukum sebagaimana Pasal 3 ayat 7, maka SOP disahkan dalam bentuk Surat Keputusan: 1) Sekretaris Daerah untuk SOP di lingkungan Sekretariat Daerah; 2) Sekretaris DPRD untuk SOP di lingkungan Sekretariat DPRD; 3) Sekretaris Korpri untuk SOP di lingkungan Sekretariat Korpri; 4) Inspektur untuk SOP di lingkungan Inspektorat; 5) Kepala Dinas Pendidikan untuk SOP di lingkungan Dinas Pendidikan; 6) Kepala Dinas Kesehatan untuk SOP di lingkungan Dinas Kesehatan; 7) Kepala Dinas Bina Marga dan SDA untuk SOP di lingkungan Dinas Bina Marga dan SDA; 8) Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan untuk SOP di lingkungan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan; 9) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan untuk SOP di lingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan; 10) Kepala Dinas Kehutanan untuk SOP di lingkungan Dinas Kehutanan; 11) Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika untuk SOP di lingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; 12) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk SOP di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 13) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk SOP di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 14) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk SOP di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 15) Kepala Dinas Pendapatan untuk SOP di lingkungan Dinas Pendapatan; 16) Kepala Dinas Sosial untuk SOP di lingkungan Kepala Dinas Sosial; 17) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk SOP di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 18) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi untuk SOP di lingkungan Dinas Pertambangan dan Energi; 19) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga untuk SOP di lingkungan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga; 20) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman untuk SOP di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman; 21) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk SOP di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 22) Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk SOP di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah; 23) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk SOP di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 24) Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana untuk SOP di lingkungan Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; 25) Kepala Badan Lingkungan Hidup untuk SOP di lingkungan Badan Lingkungan Hidup; 26) Kepala Badan Pemberdayaan Masyakat dan Pemerintahan Desa untuk SOP di lingkungan Badan Pemberdayaan Masyakat dan Pemerintahan Desa; 27) Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan untuk SOP di lingkungan Badan Pelaksana Penyuluhan; 28) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu untuk SOP di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu; 29) Kepala Badan Penanggulangan Bencana untuk SOP di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana; 30) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk SOP di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 31) Kepala Kantor Ketahanan Pangan untuk SOP di lingkungan Kepala Kantor Ketahanan Pangan; 32) Kepala Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi untuk SOP di lingkungan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi; 33) Direktur Rumah Sakit Ratu Zalecha untuk SOP di lingkungan Rumah Sakit Ratu Zalecha; dan 34) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk SOP di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja. 2. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Tata cara penyusunan SOP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
27 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2013
Tanggal Berlaku
27 Mei 2013
Sumber
BD.2013/NO.25
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 51 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan