Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2012 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatan untuk meningkatkan harkat dan martabatnya yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan di Kabupaten Kediri ;
b. bahwa untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung ;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Norn or
36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka dipandang perlu mengatur Bangunan Gedung di Kabupaten Kediri ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Ged.ung di Kabupaten Kediri ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) ;
3. Undang-Undang Nomor 51 Prp. Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian
Tanah Tanpa lzin Yang Berhak Atas Kuasanya ;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670) ;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833) ;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4247) ;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn or 4544) ;
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) ;
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724) ;
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) ;
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Oaerah dan Retribusi
Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) ;
15. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
16. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
18. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang lzin Usaha lndustri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5092);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532) ;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4655) ;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 66/PRT/1993 tentang Teknis
Penyelenggaraan Bangunan lndustri Dalam Rangka Penanaman Modal ;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ;
30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung ;
31. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan ;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Peraturan
Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan ;
33. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan ;
34. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Teknis IMBG ;
35. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung ;
36. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman
Tim Ahli Bangunan Gedung ;
37. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan ;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan lzin Mendirikan Bangunan di Daerah ;
39. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor 10/D Seri D);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Batas Sempadan Jalan menurut Klasifikasi Fungsi Jalan di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2003 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Seri E);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80).
Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan bangunan yang terdiri dari:
a. bangunan gedung ; dan
b. bangunan konstruksi lain.
Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan bangunan gedungnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2011
a bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi mempunyai peran strategi untuk mendukung pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan lingkungan yang dilaksanakan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antar daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat di daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan tercapainya pelayanan sarana prasarana transportasi bagi masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya peranan jalan secara konvensional dan menyeluruh ;
c. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (I) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2002 tentang Jalan, wewenang Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa ;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Ruas Jalan menurut Klasifikasi Fungsi Jalan di Kabupaten Kediri dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Batas Sempadan Jalan Menurut Klasifikasi Fungsi jalan di Kabupaten Kediri, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perlu penyesuaian ;
e. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jalan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 94) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri Tahun 2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 90);
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2009 Nomor 2, Tambaban Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80 );
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78 Tahun 2005 tentang Leger Jalan;
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini mencakup penyelenggaraan :
a. Jalan umum, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan;
b. Jalan khusus.
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk :
a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraanjalan;
b. mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraanjalan;
c. mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
d. mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat;
e. mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 32 Tahun 2001 tentang Penetapan Status Ruas Jalan menurut Klasifikasi Fungsi Jalan di Kabupaten Kediri dan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Batas Sempadan Jalan menurut Klasifikasi Fungsi Jalan di Kabupaten Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dapat terlaksana apabila didukung oleh pelayanan yang profesional dan peningkatan kesadaran penduduk;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Urusan Administrasi Kependudukan yang diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialarni oleh penduduk, perlu dilakukan pengaturan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kediri;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Adminstrasi Kependudukan dan Catatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang tertib sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
13. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/K.ota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4768);
19. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
20. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
21. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dngan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan Dokurnen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Alcta Yang Diterbitkan oleh Negara Lain;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil Dan Petugas Registrasi;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Fonnulir dan Buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Nomor I 0/D);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 44);
Penyelenggara berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan kewenangan meliputi :
a. koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen;
b. pembentukan instansi pelaksana dibidang administrasi kependudukan;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan antar instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen, kerjasarna dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi melalui iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik, komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat;
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat dibidang administrasi kependudukan secara terus menerus, cepat dan mudah kepada seluruh penduduk;
f. penugasan kepada desa/kelurahan untuk menyelenggarakan sebagian administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan, disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah;
g. pengelolaan dan penyajian data kependudukan secara agregat dan/atau kuantitatif yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
h. koordinasi pengawasan antar instansi terkait atas penyelenggaraan administrasi kependudukan melalui rapat koordinasi dan konsultasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu mengatur pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721 );
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);
11. Undang-Undang Nomor 1 O Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara -,
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pemberian Bantuan Keuangan:
3. Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan:
4. Penggunaan Bantuan Keuangan:
5. Laporan Pertanggungjawaban:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini rnulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2006 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa kebijakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS perlu dilaksanakan secara terpadu melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan Pengobatan/perawatan/dukungan serta penghargaan terhadap hak-hak pribadi orang dengan HIV dan AIDS serta keluarganya yang secara keseluruhan dapat meminimalisir dampak epidemik dan mencegah diskriminasi ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730) ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3290) ;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273) ;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) ;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
8. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4800) ;
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062) ;
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 325) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737) ;
16. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2007 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
17. Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah ;
18. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.68/MEN/IV /2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/ AIDS di Tempat Kerja ;
19. Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/I/ 2007 tentang Kebijakan Nasional Penanggulangan HIV dan AIDS Melalui Pengurangan Dampak Buruk Penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Suntik;
20. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 760/MENKES/SK/VI/2007 tentang Penetapan Lanjutan Rumah Sakit Rujukan Bagi Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA);
21. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812/Menkes/SK/VII/2007 tentang Kebijakan Perawatan Paliatif;
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Jawa Timur;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil ;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41) ;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Asas dan Tujuan:
3. Tanggung Jawab dan Upaya Pencegahan Serta Penanggulangan HIV dan AIDS:
4. Kewajiban Pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat:
5. Peran serta Masyarakat:
6. Komisi Penanggulangan AIDS Daerah:
7. Pembinaan dan Pengawasan:
8. Ketentuan Penyidikan:
9. Ketentuan Pidana:
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan, perlu mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan ;
I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 42);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 39, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 73);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 40 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 74);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pembentukan Kelurahan:
3. Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan:
4. Pembiayaan:
5. Pembinaan dan Pengawasan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 8 Tahun 2001 tentang Pernbentukan, Penghapusan clan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2001 Nomor 7 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, perlu mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nornor 32 Tahon 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahon 2004 Nornor 125, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4437) sebagairnana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahon 2008 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahon 2008 Nornor 59, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4844);
5. Peraturan Pernerintah Nornor 72 Tahon 2005 tentang Desa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahon 2005 Nornor 158, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4587);
6. Peraturan Pernerintah Nornor 79 Tahun 2005 tentang Pedornan Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 165, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4593);
7. Peraturan Pernerintah Nornor 38 Tahun 2007 tentang Pernbagian Urusan Pernerintahan antara Pernerintah, Pernerintahan Daerah Provinsi dan Pernerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 15 Tahon 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukwn Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukwn Daerah;
IO. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 17 Tahon 2006 tentang Lernbaran Daerah dan Berita Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 28 Tahun 2006 tentang Pernbentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa rnenjadi Kelurahan;
12. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 32 Tahun 2006 tentang Pedornan Adrninistrasi Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 31 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pernberdayaan Masyarakat dan Pernerintahan Desa (Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nornor 31, Tarnbahan Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Nornor 65);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 39 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecarnatan (Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nornor 39, Tarnbahan Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Nornor 73);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nornor 40 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan (Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nornor 40, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Kediri Nornor 74);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa;
b. perubahan status Desa menjadi Kelurahan; dan
c. pembentukan Dusun.
3. Tata cara pengalihan kekayaan desa menjadi kekayaan daerah, pengalihan administrasi pemerintahan serta pengaturan sarana dan prasarana:
4. Pembiayaan:
5. Pembinaan dan Pengawasan:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2004 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Seri E,} dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2010
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa, perlu mengatur tentang Kerjasama Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa ;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota' (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang lingkup Kerjasama Desa, meliputi:
a. kerjasama antar Desa; dan
b. kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
3. maksud dan Tujuan:
4. Tugas dan Tanggungjawab:
5. Pelaksanaan Kerjasama Desa:
6. badan Kerjasama Desa:
7. Tata cara kerjasama:
8. Penyeleaian Perselisihan:
9. jangka waktu:
10. Perubahan dan Pembatalan:
11. Pembiayaan:
12. Pembinaan dan Pengawasan:
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerab ini, maka Peraturan Daerab Kabupaten Kediri Nomor 10 Tabun 2004 tentang Kerjasama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tabun 2004 Nomor S Seri E, Tambahan Lembaran Daerab Kabupaten Kediri Nomor 4 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat