Penyelenggara berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan kewenangan meliputi : a. koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen; b. pembentukan instansi pelaksana dibidang administrasi kependudukan; c. pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan antar instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen, kerjasarna dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi melalui iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik, komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat; e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat dibidang administrasi kependudukan secara terus menerus, cepat dan mudah kepada seluruh penduduk; f. penugasan kepada desa/kelurahan untuk menyelenggarakan sebagian administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan, disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah; g. pengelolaan dan penyajian data kependudukan secara agregat dan/atau kuantitatif yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. h. koordinasi pengawasan antar instansi terkait atas penyelenggaraan administrasi kependudukan melalui rapat koordinasi dan konsultasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat