Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2011

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggara berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dengan kewenangan meliputi : a. koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen; b. pembentukan instansi pelaksana dibidang administrasi kependudukan; c. pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan antar instansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen, kerjasarna dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi melalui iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik, komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat; e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat dibidang administrasi kependudukan secara terus menerus, cepat dan mudah kepada seluruh penduduk; f. penugasan kepada desa/kelurahan untuk menyelenggarakan sebagian administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan, disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah; g. pengelolaan dan penyajian data kependudukan secara agregat dan/atau kuantitatif yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. h. koordinasi pengawasan antar instansi terkait atas penyelenggaraan administrasi kependudukan melalui rapat koordinasi dan konsultasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
07 April 2011
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2011
Tanggal Berlaku
26 Juli 2011
Sumber
LD No 4
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 980 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan