Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kediri;
b. bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala DpMpTSp Nomor
503/OO15l418.27 l2ot7 tanggal 4 Januari 2017 perihal
Rancangan Perubahan Peraturan Bupati tentang pTSp
dan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Teknis
dan Tim Pembina Penzinan dan Berita Acara Rapat
Koordinasi Membahas Pen5rusunan Peraturan Bupati
tentang PTSP dan SK Bupati tentang Pembentukan Tim
Pembina dan Tim Teknis Penzinan pada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu
Nomor 5O3/OO9O I 418.27 l2Ol7 tanggal 1 1 Januari 2OtT;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOZ tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20O8 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2O0g tentang
Keterbukaan Informasi publik (kmbaral Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4g46);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20Og tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O8 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4g66);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOg tentang
Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O09 Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Ta_hun 2OII tentang
Pembentukan Peraturan perundang_undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor g2,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s23al;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244) sebagaimana
beberapakali telah diubah terakhir dengan Undang_
Undang Nomor 9 Tahun 2O15 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tan:rbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor ll4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar
Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang
Terbuka dengan Persyaratan di Bidang penanaman
Modal;
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2Ol4 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu pintu;
15. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2OO9 tentang Sistem pelayanan
Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
18. Peraturan Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman darr Tatacara lzin
Prinsip Penanaman Modal ;
19. Peraturan Kepala Badan Koordinasi penanarnan Modal
Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal ;
20. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Moda-l
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2O16 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 147);
22. Peraturan Bupati Kediri Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraial T\rgas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri (Berita
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2O16 Nomor 47);
Berisi tentang Asas, tujuan dan ruang lingkup PTSP, Penyelenggaraan PTSP, Standar PTSP, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Peraturan
Bupati Kediri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 17 Tahun
2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 78 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkutan Muatan Barang Hasil Kegiatan Pertambbangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan serta sesuai Surat Edaran Direktur Jendral Perhubungan
Dara! tanggal 8 Juli 2003 Nomor AJ.307/2/7/DRJD/2003 perihal Ketentuan
mengenai angkutan barang curah, rnaka untuk terwujudnya angkutan muatan
barang yang aman, selamat, tertib dan lancar serta untuk terwujudnya penegakan
hukum dan kepastian hukurn perlu mengatur ketentuan Pengangkutan Muatan
Barang Hasil Kegiatan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
bahwa sesuai hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) Kabupaten Kediri, Perangkat Daerah dan BBWS tanggal 16
Agustus 2016 dan Nota Dinas Pit Kepala Dinas Perhubungan tanggal 14
Nopember 2016 Nomor 551/1074/418.45/2016 perihal Laporan Hasil Rapa!
Forkopimda, Perangkat Daerah dan BBWS serta Serita Acara Rapat tanggal 30
Nopember 2016 Nomor 551/1180./418.45/2016 tentang Pembahasan Draft
Peraturan Bupati tentang Pengangkutan Muatan Barang Hasil Kegiatan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang menyatakan bahwa
Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap distribusi/Pengangkutan Hasil
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan serta untuk mencegah
terjadinya kerusakan jalan Kabupaten, perlu mengatur ketentuan Pengangkutan
Muatan Barang Hasil Kegiatan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan
Batuan yang dltetapkan dengan Peraturan Bupati ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkutan Muatan Barang Hasil Kegiatan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan ;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851 );
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 I Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 560 I);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nornor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
10. Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51 IO);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral clan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5282);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 78 Tahun 2005 tentang Leger Jalan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2000 Seri D Nomor 10/0);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 55);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 80);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 106);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun 201 I tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 94);
22. Peraturan Bupati Kediri Nomor 27 Tahun 2016 tentang Monitoring dan Evaluasi Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Kegiatan Pertambangan di Kabupaten Kediri (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 27);
Maksud dan tujuan pengaturan Pengangkutan Muatan Barang Hasil Kegiatan Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan, untuk :
a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar;
b. terwujudnya etika berlalu lintas; dan
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat
Pengemudi kendaraan bermotor angkutan muatan barang yang mengangkut basil Kegiatan Pertarnbangan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang mela1ui ruas jalan Kabupaten wajib memenuhi ketentuan mengenai :
a. Tata Cara Pemuatan;
b. Daya Angkut;
c. Dimensi kendaraan; dan d. Kelas jalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 76 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Kode Wilayah Kearsipan di Lingkungan Pemkab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri, maka berdampak pada perubahan nomenklatur dan titelatur serta kode wilayah kearsipan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
b. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan surat menyurat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri perlu diatur dan ditata kembali kode wilayah kearsipan;
c. bahwa sesuai Nola Dinas Pit. Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Kediri Nomor 045/518/418.72/2016 tanggal 14 Desember 2016 perihal Perubahan Kode Wilayah Kearsipan dan Serita Acara Nomor 900/529/418. 72/2016 tanggal 27 Desember 2016 perihal Pembahasan Kode Wilayah Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun 2016, maka Peraturan Bupati Kediri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Kode Wilayah Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Alas Peraturan Bupati Kediri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Kode Wilayah Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri ;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesi Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2964);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah ;
12. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Arsip Statis;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
15. Peraturan Bupati Kediri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Kode Wilayah Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Kode Wilayah Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 74 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Kediri Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Kediri dan sesuai Nota Dinas Kepala BPM-P2TSP Kabupaten Kediri tanggal 17 November 2016 Nomor
570/3349/418.71/2016 tentang Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Kediri serta Serita Acara Rapat Pembahasan Draft Peraturan Bupati Tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Kediri Tahun 2017-2025 tanggal 20 Desember 2016 Nomor
570/3303/418.71/2016, perlu disusun dan ditetapkan kebijakan pengembangan penanaman modal dalam bentuk rencana umum dan strategis yang dijadikan dasar pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Kediri Tahun 2017-2025;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
(Lembaran Negara Republik
Perundang-undangan
Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun
2013 tentang Penanaman Modal di Provinsi Jawa Timur
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013
Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 33);
9. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2014-
2025;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kediri Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 94);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
133);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun
2012 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Kediri
(Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2013 Nomor
7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
118);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
146);
RUPMK merupakan dokumen perencanaan penanaman modal yang berfungsi untuk mensinergikan pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 72 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapakali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 serta sesuai Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri tanggal 27 Juni 2016 Nomor
061/185/418.33/2016 perihal Laporan Hasil Presentasi Akhir Naskah Akademik tentang Penyusunan Kajian Naskah Akademik dan Aplikasi Pemberian Tambahan Penghasilan PNS Berbasis Kinerja dan Serita Acara tanggal 10 November 2016 Nomor 061/333/418.33/2016 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kediri tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, perlu memberikan Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertim'oangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara tentang
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dasen, Tunjangan Khusus Guru dan Dasen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5258);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Presiden Nomor 3� Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Kesehatan Nomor
Dana Kapitasi 19 Tahun 2014 Jaminan tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Sistem Tambahan Penghasilan Pegawai ini adalah terlaksananya fungsi remunerasi pegawai untuk meningkatkan motivasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Sistem Tambahan · Penghasilan Pegawai bertujuan untuk terlaksananya pemberian tambahan penghasilan pegawai dalam rangka lebih mendisiplinkan kerja pegawai dan mendorong meningkatnya kinerja pegawai secara tepat waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 66 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147) serta sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala Bagian Organisasi tanggal 22 September 2016 Nomor
061/266/418.33/2016 perihal Usulan Pembentukan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Berita Acara tanggal 26 September
2016 Nomor 061/268/418.33/2016 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kediri tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494.);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147);
Kecamatan merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan;
Kecamatan dipimpin oleh camat yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretaris Daerah;
Kelurahan dipimpin oleh Kepala Kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggungjawab kepada camat;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 65 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147) serta sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala Bagian Organisasi tanggal 22 September 2016 Nomor
061/266/418.33/2016 perihal Usulan Pembentukan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Berita Acara tanggal 26 September 2016 Nomor 061/268/418.33/2016 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kediri tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 354 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2036);
16. Perda Kab. Kediri No 5 Tahun 2016;
Bappeda merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang daerah bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
Bappeda dipimpin oleh Kepala Sadan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.
Bappeda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah;
b. penyusunan perencanaan program dan anggaran bidang perencanaan pembangunan daerah;
c. pelaksanaan bidang perencanaan pembangunan daerah;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan bidang perencanaan pembangunan daerah;
e. pembinaan penyelenggaraan bidang perencanaan pembangunan daerah;
f. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati;
g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 64 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 14 7) serta sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala Bagian Organisasi tanggal 22 September 2016 Nomor
061/266/418.33/2016 perihal Usulan Pembentukan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Berita Acara tanggal 26 September 2016 Nomor 061/268/418.33/2016 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kediri tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. uu No 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5121);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kecliri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147);
Balitbangda merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Balitbangda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Balitbangda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Balitbangda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis dibidang penelitian dan pengembangan;
b. penyusunan perencanaan program dan anggaran dibidang penelitian dan pengembangan;
c. pelaksanaan dibidang penelitian dan pengembangan;
d. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah Kabupaten;
e. fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan;
g. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan;
h. pembinaan penyelenggaraan di bidang penelitian dan pengembangan;
i. pelaksanaan administrasi di bidang penelitian dan pengembangan;
J. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 63 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 147� serta sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala
Bagian Organisasi tanggal 22 September 2016 Nomor
061/266/418.33/2016 perihal Usulan Pembentukan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Berita Acara tanggal 26 September
2016 Nomor 061/268/418.33/2016 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kediri tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147);
Bapenda merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang keuangan.
Bapenda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bapenda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan.
Bapenda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis keuangan Pendapatan Asli Daerah;
b. penyusunan perencanaan program dan anggaran keuangan Pendapatan Asli Daerah;
c. pelaksanaan keuangan Pendapatan Asli Daerah;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan keuangan Pendapatan Daerah;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan keuangan Pendapatan Daerah;
f. pembinaan penyelenggaraan keuangan Pendapatan Asli Daerah;
g. pembinaan UPTB;
h. pelaksanaan administrasi keuangan Pendapatan Daerah;
i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
J. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 62 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri {Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 14 7) serta sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala
Bagian Organisasi tanggal 22 September 2016 Nomor
061/266/418.33/2016 perihal Usulan Pembentukan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Berita Acara tanggal 26 September
2016 Nomor 061/268/418.33/2016 tentang Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kediri tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi sertaTata Kerja Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. UU No 1 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5121);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147);
(1) BPKAD merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang Keuangan.
(2) BPKAD dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) BPKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mernpunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan.
(4) BPKAD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengelolakeuangan dan aset daerah;
b. penyusunan perencanaan program dan anggaran bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
c. pelaksanaanbidang pengelolakeuangan dan aset daerah;
d. pernantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan bidang pengelolakeuangan dan aset daerah;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
f. pembinaan penyelenggaraan bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
g. pelaksanaan administrasi bidang pengelola keuangan dan aset;
h. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat