Bappeda merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang daerah bidang Perencanaan Pembangunan Daerah. Bappeda dipimpin oleh Kepala Sadan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang Perencanaan Pembangunan Daerah. Bappeda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah; b. penyusunan perencanaan program dan anggaran bidang perencanaan pembangunan daerah; c. pelaksanaan bidang perencanaan pembangunan daerah; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan bidang perencanaan pembangunan daerah; e. pembinaan penyelenggaraan bidang perencanaan pembangunan daerah; f. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan bidang perencanaan pembangunan daerah; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat