Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 65 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bappeda merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang daerah bidang Perencanaan Pembangunan Daerah. Bappeda dipimpin oleh Kepala Sadan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Bappeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang Perencanaan Pembangunan Daerah. Bappeda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah; b. penyusunan perencanaan program dan anggaran bidang perencanaan pembangunan daerah; c. pelaksanaan bidang perencanaan pembangunan daerah; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan bidang perencanaan pembangunan daerah; e. pembinaan penyelenggaraan bidang perencanaan pembangunan daerah; f. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan bidang perencanaan pembangunan daerah; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
09 November 2016
Tanggal Pengundangan
09 November 2016
Tanggal Berlaku
09 November 2016
Sumber
BD No 65
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1167 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan