Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 64 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Balitbangda merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah. Balitbangda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Balitbangda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah. Balitbangda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis dibidang penelitian dan pengembangan; b. penyusunan perencanaan program dan anggaran dibidang penelitian dan pengembangan; c. pelaksanaan dibidang penelitian dan pengembangan; d. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah Kabupaten; e. fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan; g. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan; h. pembinaan penyelenggaraan di bidang penelitian dan pengembangan; i. pelaksanaan administrasi di bidang penelitian dan pengembangan; J. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
09 November 2016
Tanggal Pengundangan
09 November 2016
Tanggal Berlaku
09 November 2016
Sumber
BD No 64
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 976 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan