Balitbangda merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah. Balitbangda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Balitbangda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah. Balitbangda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis dibidang penelitian dan pengembangan; b. penyusunan perencanaan program dan anggaran dibidang penelitian dan pengembangan; c. pelaksanaan dibidang penelitian dan pengembangan; d. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah Kabupaten; e. fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan; g. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan; h. pembinaan penyelenggaraan di bidang penelitian dan pengembangan; i. pelaksanaan administrasi di bidang penelitian dan pengembangan; J. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat