Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Kediri No. 41 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 26 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN APARATUR PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Ayat (5) dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan berdasarkan Nota Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri tanggal 9 Agustus 2017, Nomor 141/2394/418.24/2017, perihal Pelaksanaan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kediri serta Berita Acara Rapat Koordinasi Membahas Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Nomor
141/2533/418.24/2017 tanggal 21 Agustus 2017, perlu mengatur Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa; 4. Peraturan Bupati Kediri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 10 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa.
1. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdiri dari: Penghasilan tetap (SILTAP) yang diperoleh setiap bulan, Tunjangan, dan Penerimaan lain yang sah; 2. Penghasilan tetap dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD dengan besaran berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan tunjangan dalam rangka pelaksanaan tugas yang bersumber dari APB Desa; 4. Penerimaan lain yang sah. terdiri dari: honorarium kegiatan dan penerimaan lain-lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004
tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,
dan sesuai Nota Dinas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor
871/665/418.50/2017 tanggal 8 Agustus 2017 perihal Rencana
Penyusunan Peraturan Bupati tentang Kode Etik ASN serta Berita
Acara Nomor 810/1248/418.50/2017 tanggal 13 September 2017
tentang Penyusunan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, perlu
menetapkan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kediri yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4450); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor6037).
1. Kode Etik dimaksudkan sebagai pedoman bagi setiap Pegawai ASN dalam bersikap,
bertingkah laku dan berbuat dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari. Kode Etik sebagaimana dimaksud, bertujuan untuk :
a. menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas serta menciptakan keharmonisan
bagi setiap Pegawai ASN dalam lingkungan kerja, keluarga, dan masyarakat; dan
b. meningkatkan disiplin bagi setiap Pegawai ASN dalam pelaksanaan tugas maupun
bermasyarakat;
2. Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran Kode Etik dijatuhi sanksi moral.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 28 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DPRD DAN ANGGOTA DPRD SERTA DANA OPERASIONAL BAGI KETUA DPRD DAN WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN KEDIRI TAHUN ANGGARAN 20I7
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tohun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan sesuai Nota Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri tanggal 11 Agustus 2017 Nomor 900/2260/418.51/2017 perihal
Perhitungon Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses untuk Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta Berita Acara tanggal 22 Agustus 2017 Nomor 900/2962/418.51/2017 tentang Rapat Pembahasan Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD don Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Ketuo DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017, perlu mengatur perhitungan kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi
Pimpinan DPRD don Anggota DPRD serta dana operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri
Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional
Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan Pendapatan Umum Daerah
sebesar Rp. 1.478.100.298.153,98 dikurangi Belanja Pegawai sebesar
Rp.803.126.094.175,00 yaitu sebesar Rp. 674.974.203.978,98 berada di alas
Rp.550.000.000.000 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) sehingga masuk pada kelompok
kemampuan keuangan daerah tinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2016 - 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kejelasan arah dan garis-garis besar
kebijakan pembangunan daerah telah ditetapkan rencana
pembangunan jangka menengah daerah sebagai penentu arah
sasaran dan tujuan pembangunan yang dilaksanakan selama
5 (lima) tahun;
b. bahwa untuk memperoleh hasil (outcome) pada indikator dan target
kinerja yang relevan dan terukur sesuai dengan tujuan dan sasaran
strategis pembangunan daerah serta Nota Dinas Kepala Bagian
Organisasi tanggal 20 Pebruari 2017 Nomor 065/062/418.09/2017
perihal Laporan Hasil Pelaksanaan Rapat Tim SAKIP membahas Hasil
Bimbingan Teknis SAKIP dan membahas Laporan Hasil Evaluasi (LHE)
atas Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah Kabupaten Kediri dan
Berita Acara tanggal 10 Juli 2017 Nomor 065/1876/418.09/2017
tentang Rapat Pembahasan Draf Peraturan Bupati Kediri tentang
Penetapan lndikator Kinerja Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun
2016 -2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
lndikator Kinerja Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun 2016 -2021.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4614);
2. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Penetapan lndikator Kinerja Utama di
Lingkungan lnstansi Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja
lnstansi Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
1. Maksud Penetapan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kediri adalah dalam rangka untuk mengukur keberhasilan
pencapaian tujuan dan sasaran strategis serta untuk meningkatkan kinerja
instansi pemerintah;
2. lndikator Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Bupati ini, merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing
perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri
untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja
dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan
akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja;
3. Dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan
Bupati ini, lnspektorat diberikan tugas melakukan evaluasi atas capaian
kinerja setiap instansi pemerintah dalam rangka meyakinkan keandalan
informasi yang disajikan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa, Nota Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri
Tanggal 10 April 2017, Nomor 412.6/1044/418.24/2017 Perihal Rencana Fasilitasi Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2017 dan Berita Acara Nomor 412.6 /360/418.24/2017 tentang Hasil Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati terkait tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tanggal 10 Mei 2017 perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa
1. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
2. Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian,
Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha
Milik Desa;
5. Peraturan Daerah kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2OI7
tentang Badan Usaha Milik Desa.
1. Setiap desa dapat mendirikan BUMDesa.
2. BUMDesa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan'
3. Pendirian BUMDesa dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan
berpedoman pada Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
86) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 149) dan sesuai Nota Dinas PIt. Kepala
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 16 Juni 2017
Nomor 180/4810/418.52/2017 perihal Penyusunan Rancangan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) serta Berita Acara
tanggal 19 Juni 2017 Nomor 050/4890/418.52/2017 tentang
Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan (Minerba), perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomer 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum dan Tata cara Pemungutan Pajak Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017.
Mengatur tata cara penetapan, pemungutan, pembayaran dan penagihan pajak mineral bukan logam dan batuan (MInerba)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86) sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 149) dan sesuai Nota Dinas Pit. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 13 Juni 2017 Nomor 180/4617/418 ..52/2017 perihal Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) serta Berita Acara tanggal 15 Juni 2017 Nomor 050/4723/418.52/2017 tentang Pembahasan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk Pe\aksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 149);
Peraturan Bupati Kediri Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 63);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak;
3. Besaran Pajak Terutang;
4. Tata Cara Pengisian SPTPD/Dokumen Lain yang dipersamakan, SKPDKB, SKPDKBT;
5. Tata Cara Pembayaran Angsuran, Penundaan Pembayaran, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran Melalui Bank (Online);
6. Tata Cara Penagihan Pajak;
7. Tata Cara Penyelesaian Keberatan;
8. Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
9. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
10. Tata Cara penghapusan Piutang Pajak;
11. Tata Cara Pembukuan dan Pencatatan;
12. Pembukuan oleh Wajib Pajak;
13. Pemeriksaan Pajak;
14. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kediri Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012
Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah; Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA LAKSANA DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) AUDIT INVESTIGASI DAN AUDIT PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian lntern Pemerintah
disebutkan bahwa Audit dengan tujuan tertentu salah satunya
adalah Audit lnvestigasi dan Audit Perhitungan Kerugian
Keuangan Negara/Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan perkembangan penugasan serta
menunjang tercapainya output bidang investigasi lnspektorat
Kabupaten Kediri yang berkualitas dan memberikan manfaat
bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders), serta
berdasarkan Nota Dinas dari lnspektur Kabupaten Kediri Nomor
800/770/418.11/2017 tanggal 12 April 2017 perihal Usulan Draft
Keputusan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Audit
lnvestigasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dan
Berita Acara Nomor 700/956/418.11/2017 tanggal 26 Mei 2017
tentang Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Laksana dan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Audit lnvestigasi di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, perlu adanya Tata
Laksana dan Standar Operasional Prosedur bidang investigasi;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4438);
5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian lntern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4890);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 201 1 tentang
Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan.
1. Tata Laksana dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Audit lnvestigasi dan Audit
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dipergunakan sebagai acuan bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan
lnspektorat dan/atau di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam pelaksanaan
pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsinya;
2. Biaya pelaksanaan kegiatan Audit lnvestigasi dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan
Negara, diberikan biaya perjalanan dinas sesuai
dengan surat tugas dan biaya lainnya sesuai aturan yang berlaku, serta dianggarkan
pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lnspektorat Kabupaten Kediri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
63 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor SO /
PMK.O7 / 2Ol7 ten.teu,ry Pengelotraan Tyansfer ke Daerah dan Dana
Desa dan Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang penetapan prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2O17, Nota Dinas Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa Kabupaten
Kediri ta.nggal l9 April 2017, Nomor 412.6/1L63/418.24/2017,
perihal Perubahan Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tah:urr 2Ol7
tentang Tata Cara Pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2O17 dan
Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi perubahan peraturan Bupati
Kediri Nomor 4 Tahun 2O17 tentang Tata Cara pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri
Tahun Anggaran 2017 Nomor 412.6 / t3S9/ 418.24 I 2OL7
tanggal 10 Mei 2017, perlu merubah peraturan Bupati Kediri
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri
Tahun Anggaran 2017
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
5.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tenta.ng Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa
11.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelatihan Masyaralat
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2Ol7 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2Ol7
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Thun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
14. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
49/PMK.O7 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang
PengeloLaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2Ol7;
Ketentuan yang diubah : Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, 17,25,26,27,28, 29
Ketentuan yang disisipkan : pasal 20 A, 23A,29A, 29B,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2O17
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Angaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, semangat
kerja, pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah, lnstansi
pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat
diberikan lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, dan sesuai Nota Dinas dari Plt. Kepala Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Kediri tanggal 2 Maret 2017 Nomor
180112841418.5212017 perihal Penetapan Kinerja Tertentu
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran
2017 serta Penetapan Penerima Pembayaran lnsentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017 serta
Berita Acara tanggal 7 Maret 2017 Nomor 050/13811418.5212017
tentang Pembahasan Penetapan Kinerja Tertentu Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017 serta
Penetapan Penerima Pembayaran lnsentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2017, tugas lnstansi
Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta
lnstansi Pembantu Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah beserta Pencapaian Kinerja Tertentu diatur dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negar"a Republik
lndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3209):
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara ,yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Reoublik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47.
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 't2 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (l embaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5234):
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 lentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 20'10 Nomor 1'19, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5161);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 201 1;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri'
(Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5'
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
(Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 1'l'
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 11);
17. Peraturan Bupati Kediri Nomor 75 Tahun 2016 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan
berdasarkan asas kepatutan, kewaiaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya
tanggungjawab, kebutuhan serta karakterisiik dan kondisi obyektif daerah.
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan sebesar 5 %
(lima perseratus) dari rencana penerimaan pajak dan retribusi pada tahun
berkenaan untuk setiap jenis paiak dan retribusi.
Besaran insentif ditetapkan melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat