1. Setiap desa dapat mendirikan BUMDesa. 2. BUMDesa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan' 3. Pendirian BUMDesa dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat