Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 4 TAHUN 2021
TENTANG ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan sesuai dengan Nota Dinas Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Nomor 412.6/1161/ 418.24/ 2021 tanggal 17 Maret 2021 perihal Rencana Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 dan Berita Acara Nomor 412.6/1503/418.24/2021 tanggal 7 April 2021 tentang Hasil Rapat Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 dan Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa serta Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021, perlu merubah Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
11. Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2017;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
13. Peraturan Presid.en Nomor 82 Tahun 2018;
14. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019;
15. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2020;
22.Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2021;
23. Peraturan Bupati Kediri Nomor 7 Tahun 2020;
terdiri atas 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2027 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2021 Nomor 4) diubah
18 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara bersama Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi yang mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Kediri dan untuk mewujudkan ketertiban serta kepastian hukum ;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Norn or 02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, perlu mengatur pengendalian pembangunan dan penggunaan menara telekomunikast ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tenlang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;1. Undang-
1. Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ,
2. Undanq-Undanq Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Anggaran:
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkur,gan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) ;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Rep,,ublik Indonesia Nomor 3851 );
5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881 ) ;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. L.Jndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana beberapa kali diubah terakhir denqan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007:
10. Peraturan Pemerintah N"mor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
12. Peraturan rernerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Q
Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Oaerah Provinsi dan Pemerintahan Oaerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Feraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah ;
15.Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lernbaran Daerah dan Berita Daerah ;
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2003 tentanq Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kediri Tahun 2003- 2010;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Oaerah Tingkat II Kediri Nomor 2 Tahun 1999 tentang lzin Gangguan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri Nomor 6 ·1 ahun 1999 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan;
Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh •
a. penyelenggara telekomunikasi ;
b. penyedia menara ; dan/atau c. kontraktor menara.
Pembangunan menara harus memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Pembangunan menara sebagaimana dimaksud dalam penempatan lokasinya wajib memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 16 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknsi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa agar penyelenggaraan Program Jarninan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Kediri berjalan efektif clan efisien, clan sesuai Telaah Staf Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Nomor 460/884/418.48/2014 tanggal 27 Januari 2014 perihal Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jamkesda serta Berita Acara Rapat Nomor 460/1449/418.48/2014 tanggal 11 Pebruari 2014, perlu disusun Pedoman Teknis Pelaksanaar, Program Jarninan Kesehatan Daerah di Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Jarninan Kesehatan Daerah di Kabupaten Kediri;
l. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih clan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Unclang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Unclang-Unclang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Unclang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan clan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Unclang-Unclang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431 );
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik !Indonesia Nomor 3637);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tab.un 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah IK.abupaten I Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun2011;
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/095/I/2010 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur;
22. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 62 Tahun 2012;
23. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pengajuan Klaim Bagi Masyarakat Miskin Pemegang Kartu Jamkesda;
24. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Nomor 188/1780/101.5/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Provinsi Jawa Timur Tahun 2012;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 95);
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Tujuan, Sasaran dan Manfaat:
3. Kepesertaan dan Pendanaan:
4. Besaran Tarif dan Jasa Pelayanan Kesehatan:
5. Pemanfaatan Dana:
6. Tata Laksana Pelayanan Kesehatan:
7. Prosedur dan Tata Cara Pencairan Dana:
8. Mekanisme Penggunaan Dana:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, BUPATI, WAKIL BUPATI KETUA DPRD, WAKIL KETUA DPRD DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat {21 Peraturan
Pemerintatr Nomor 35 Tahun 2AL9 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2al6 tentang pemberian Gqji, pensiun, atau
Tunjangan Ketiga belas kepada Pegawai Negeri sipi1, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan dan pasal l0 ayat {2}
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun zALg tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Negara, penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Pemberian
Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri sipil, Bupati,
Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD
Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2Al9;
Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Materi Pokok: mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Pemberian
Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri sipil, Bupati,
Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Anggota DPRD
Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2019. memuat antara lain: ketentuan umum; pemberian THR dan Gaji ke 13; pembayaran; pertanggungjawaban dan pelaporan; pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Ngeri Sipil di Lingkungan Pemkab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapakali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan sesuai Nota Dinas Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri Tanggal 30 Maret 2015 Nomor 061/108/418.33/2015 Perihal Laporan Pendahuluan Hasil Penyusunan Naskah Akademik Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Kabupaten Kediri Tahun
2015 dan Serita Acara tanggal 17 April 2015 Nomor 065/
845/418.33/2015 tentang Rapat Pembahasan Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun 2015, perlu memberikan Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4194);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dasen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
11. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Klasifikasi Pemberian tambahan perbaikan penghasilan:
3. Penghitungan dan besaran tambahan perbaikan penghasilan:
4. Prosedur pemberian tambahan perbaikan penghasilan:
5. Pembiayaan:
6. Ketentuan lain-lain:
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD TAHUN 2021 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SERTA PEDOMAN TEKNIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA DI KABUPATEN KEDIRI TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengerolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan pandemi corona virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Dampaknya, sesuai Nota Dinas Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri Nomor 412.6/1196/418.24/2021 tanggal 18 Maret 2021 perihal Rencana Perubahan Atas peraturan Bupati Kediri Nomor 5
Tahun 2021 tentang Tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa serta pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021 dan Berita Acara Nomor 412.6/1503/418.24/2021 tanggal 7 April 2021 tentang Hasil Rapat perubahan Atas peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Atokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 dan perubahan Atas peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata cara Pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa serta Pedoman Teknis prioritas penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kediri rahun Anggaran 2o2r, perlu merubah Peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata cara Pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa serta pedoman Teknis prioritas penggunaan
Dana Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati Kediri tentang Perubahan Atas peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa serta pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021
1. Undang-Undarg Nomor 72 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020;
7. Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
8. Peraturan presiden Nomor 87 Tahun 2014;
9. Peraturan presiden Nomor 113 Tahun 2020;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07/2020;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020;
16. Keputusan Direktur Jenderal pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 303 Tahun 2020;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2020;
18. Peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2021;
Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Kediri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa serta pedoman Teknis prioritas Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2021 Nomor 5) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
Diantara Pasal 15 dan pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 15A;
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memudahkan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2} di Kabupaten Kediri dan sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri tanggal 2 Oktober 2013 Nomor 180/5045/418.57/2013 perihal Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Menara Telekomunikasi dan Serita Acara tanggal 8
Oktober 2013 Nomor 050/5118/418.57/2013 tentang Pembahasan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2} Menara Telekomunikasi perlu mengatur Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2} Menara Telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Menara Telekomunikasi;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209};
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 86) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 112) ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 91) ;
10. Peraturan Bupati Kediri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kediri ;
11. Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Tatacara Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kediri ;
NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi dihitung berdasarkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dalam membangun menara telekomunikasi tersebut; Apabila Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan RAB sebagaimana dimaksud maka NJOP dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkab Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka, dan akuntabel diperlukan keterbukaan informasi publik sebagai sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu adanya sistem pelayanan informasi dan dokumentasi;
b. bahwa untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu adanya pedoman untuk mengelola pelayanan informasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kediri dan sesuai dengan Nota Dinas dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Nomor 188/014/418.50/2015 tanggal 8 Januari 2015 perihal Pengajuan Draft Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dan Berita Acara Nomor 180/775/418.31/2015 tanggal 1 Maret 2015 tentang Pembahasan Draft Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
1. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Infonnasi Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4846 );
3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038 );
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang - Undangan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234 );
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5149);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan lnformasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
JO. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
I I. Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2010 tentang Standar
Layanan Informasi Publik;
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi:
3. Hak dan Kewajiban:
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):
5. Pemohon Informasi dan Dokumentasi:
6. Klasifikasi Informasi Publik:
7. Pembiayaan:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NON FISIK BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN KEDIRI
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa untuk mendukung peningkatan akses dan mutu pelayanan
kesehatan guna mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan,
Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bidang Kesehatan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) melalui Dinas Kesehatan dan UPTD Puskesmas untuk
melaksanakan masing-masing kegiatan DAK Nonfisik Bidang
Kesehatan sesuai petunjuk teknis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, dan sesuai Nota Dinas dari
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Nomor
444184031418.2512019 tanggal I Maret 2019 perihal Peruntukan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019
serta Berita Acara Nomor 188.4518921418.2512019 tanggal t5 April
2019 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan dan Perubahan Surat Keputusan
Bupati tentang Penetapan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Kediri, perlu menetapkan
Pedoman Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus dan Nonfisik
Bidang Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan
di Kabupaten Kediri;
mengingat: l. undang -undang Nomor 28 Tahun 1999; 2- undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; 3. undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 5. undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan
di Kabupaten Kediri. memuat antara lain: ketentuan umum; jenis-jenis DAK; pemantauan dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
jumlah 20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat