Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Tujuan, Sasaran dan Manfaat: 3. Kepesertaan dan Pendanaan: 4. Besaran Tarif dan Jasa Pelayanan Kesehatan: 5. Pemanfaatan Dana: 6. Tata Laksana Pelayanan Kesehatan: 7. Prosedur dan Tata Cara Pencairan Dana: 8. Mekanisme Penggunaan Dana:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat