Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 98 ayat (3), Pasal 109 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bangunan Gedung dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung. Bab 3: Persyaratan Bangunan Gedung. Bab 4: Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Bab 5: Tim Ahli Bangunan Gedung. Bab 6: Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Bab 7: Pembinaan. Bab 8: Sanksi Administratif. Bab 9: Ketentuan Pidana. Bab 10: Ketentuan Penyidikan. Bab 11: Ketentuan Peralihan. Bab 12: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
88 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/Ev/K.22/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Walikota Tarakan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Evaluasi sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Tarakan No. 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2)Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. 3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. 4)Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan. 3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tecantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan pertimbangan diatas, Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kota Tarakan No. 3 Tahun 2010; Perda Kota Tarakan No. 10 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp. 1.083.129.547.000,00 bertambah sejumlah Rp. 52.646.968.292,00 sehingga menjadi Rp. 1.135.776.515.292,00. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2)Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. 3) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. 4)Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan. 3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tecantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kota Tarakan No. 3 Tahun 2010; Perda Kota Tarakan No. 8 Tahun 2013; Perda Kota Tarakan No. 9 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: 1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan. 2) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tahun anggaran 2014. Pasal 2: Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tahun anggaran 2014. Pasal 3: Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4: Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember tahun 2014. Pasal 5: Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2014. Pasal 6: Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) huruf di tahun anggaran 2014 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitas atas pos-pos laporan keuangan. Pasal 7: Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 yang tertuang dalam Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 8: Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 9: Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 10: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 2 Tahun 2015
PERUBAHAN – RETRIBUSI JASA UMUM – PERDA NO 1 TAHUN 2012
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tarakan perlu ditetapkan tarif pelayanan kesehatan sebagai pedoman dalam pemungutan atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan merupakan komitmen Pemerintah Kota Tarakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum belum mengatur mengenai Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Tarakan. Setelah ditetapkannya Peraeturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Umum yaitu Retribusi Pelayanan Persampahan yang belum mengakomodir pengaturan mengenai tingkat jasa pelayanan persampahan/kebersihan berdasarkan klasifikasi tempat dan volume. Untuk melaksanakan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka ketentuan mengenai pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Tarakan No. 1 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 1) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 19 diubah dan angka 21 sampai dengan angka 24 dihapus. 2) Ketentuan dalam Pasal 3 diubah. 3) Ketentuan huruf k ayat (3) Pasal 4 diubah. 4) Ketentuan Pasal 6 diubah. 5) Ketentuan dalam ayat (2) Pasal 7 diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011, Kata ”golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum mengikat. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34/384.9/SJ perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, meminta agar Walikota menyesuaikan materi Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan surat Menteri Dalam Negeri ini. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Tarakan No. 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 1) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan ayat (3) huruf g Pasal 13 diubah. 2) Ketentuan ayat (2) huruf f dan huruf h Pasal 16 diubah. 3) Ketentuan ayat (4) huruf c Pasal 18 diubah. 4) Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Pajak Daerah
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 11 Tahun 2014
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tarakan
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2014/NO.11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tarakan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan
pelayanan kesehatan, perlu adanya peningkatan
keterjangkauan, kualitas pelayanan, cakupan pelayanan masyarakat dengan mengembangkan sarana kesehatan dalam bentuk Rumah Sakit yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tarakan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan
rumah sakit daerah dapat berbentuk lembaga teknis
dengan badan layanan umum daerah dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tarakan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pembentukan dan Struktur Organisasi RSUD, Tugas Pokok dan Fungsi, Mekanisme Pengelolaan dan Pengawasan, Tata Kerja dan Hubungan Antar Bagian, Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 8 Tahun 2014
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa Perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun
2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2013; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2013.
Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2013, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), Laporan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 6 Tahun 2014
DAERAH KOTA TARAKAN – PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH – RENCANA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2014 - 2019
ABSTRAK:
Untuk menjamin agar pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran diperlukan perencanaan pembangunan yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penjabaran visi, misi, serta program Walikota dan Wakil Walikota Tarakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014 - 2019. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014 - 2019.
Dasar Hukum: UU No. 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kota Tarakan No. 2 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2014 - 2019 dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Kedudukan. Tujuan, Ruang Lingkup. Sistematika, Pengendalian Dan Evaluasi. Perubahan Rencana Pembangunan Daerah. Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Pertambahan penduduk Kota Tarakan dan meningkatnya aktivitas masyarakat serta perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomis, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum: UU No. 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 81 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Sampah dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang. Hak dan Kewajiban, Perizinan, Pengelolaan Sampah. Mekanisme Pemungutan Sampah, Pembiayaan dan Kompensasi. Retribusi, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat. Larangan, Pembinaan dan Pengawasan. Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan. Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat