Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2015

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: 1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan. 2) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tahun anggaran 2014. Pasal 2: Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tahun anggaran 2014. Pasal 3: Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4: Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember tahun 2014. Pasal 5: Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2014. Pasal 6: Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) huruf di tahun anggaran 2014 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitas atas pos-pos laporan keuangan. Pasal 7: Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 yang tertuang dalam Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 8: Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 9: Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 10: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
29 September 2015
Tanggal Pengundangan
29 September 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 741 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan