Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2014 - 2019 dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Kedudukan. Tujuan, Ruang Lingkup. Sistematika, Pengendalian Dan Evaluasi. Perubahan Rencana Pembangunan Daerah. Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat