Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Sampah dengan sistematika sebagai berikut. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang. Hak dan Kewajiban, Perizinan, Pengelolaan Sampah. Mekanisme Pemungutan Sampah, Pembiayaan dan Kompensasi. Retribusi, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat. Larangan, Pembinaan dan Pengawasan. Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan. Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat