PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD Kota Tarakan 2022 No 515
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Ketentuan Pasar 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yan gditetapkan oleh Pemerintah Pusat; Dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan/kondisi dalam tahun anggaran berjalan antara lain berupa perubahan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah serta rencana program dan kegiatan rencana kerja pemerintah daerah, perlu dilakukan perubahan peraturan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUBAHAN RKPD TAHUN 2022
BAB III KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
394 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Tarakan 2022 No 514
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Tata Cara Evaluasi Rancangan Peratuan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Pembangunan Jangka Mengengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantna Utara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021-2026; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tarakan Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2012-2032; Peraturan Dearah Kota Tarakana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2019-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tarakan Tahun 2019-2024; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Rencana Keja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENJA PERANGKAT DAERAH
BAB III WAKTU PELAKSANAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
2171 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ijin Pemotongan dan Penataan Bukit sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ijin Pemotongan dan Penataan Bukit
PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG IJIN PEMOTONGAN DAN PENATAAN BUKIT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 05 TAHUN 2005 TENTANG IJIN PEMOTONGAN DAN PENATAAN BUKIT
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ijin Pemotongan dan Penataan Bukit sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ijin Pemotongan dan Penataan Bukit
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pemotongan dan Penataan Bukit, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 05 Tahun 2005 tentang Pemotongan dan Penataan Bukit sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dicabut:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahuri 2020 teritarg Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2022
ANALISIS STANDAR BELANJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN TAHUN 2023
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Tarakan 2022 No 512
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2023
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja, standar teknis dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ANALISIS STANDAR BELANJA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2022
TANDAR HARGA SATUAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN TAHUN 2023
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD Kota Tarakan 2022 No 511
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2023
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, analisis standar belanja, standar tEknis dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR HARGA SATUAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
51 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2022
ABSTRAK:
adanya dinamika perubahan komponen kebutuhan pada Perangkat Daerah untuk perencanaan dan pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sehingga perlu mengubah Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Tarakan Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini;
Pasal II
Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Tarakan 2022 No 509
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata Di Daerah
ABSTRAK:
sektor pariwisata merupakan penggerak perekonomian masyarakat yang diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan; untuk mewujudkan pembangunan pariwisata secara berkelanjutan, diperlukan upaya diversifikasi daya tarik wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemajuan kebudayaan dan ramah lingkungan; perwujudan pembangunan pariwisata dapat terarah perlu menetapkan kawasan pembangunan destinasi pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Tarakan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN
BAB V KAWASAN DESTINASI PARIWISATA
BAB VI PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD Kota Tarakan 2022 No 508
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RKPD TAHUN 2023
BAB III WAKTU PELAKSANAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
810 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Kota Tarakan 2022 No 507
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat tentang peningkatan pelayanan publik; upaya untuk menjamin Penyelenggara Pelayanan Publik yang optimal, perlu disusun
pedoman penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan dan Badan Usaha Milik Daerah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III BENTUK PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
BAB IV KELEMBAGAAN
BAB V MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
13 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2022
PERWALI Kota Tarakan No. 5 Tahun 2021 tentang Penetapan Biaya Sambungan Rumah, Kriteria Sambungan Rumah dan Tarif Air Mobil Tangki Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN BIAYA SAMBUNGAN RUMAH, KRITERIA SAMBUNGAN RUMAH DAN TARIF AIR MOBIL TANGKI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ALAM TARAKAN
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penetapan Biaya Sambungan Rumah, Kriteria Sambungan Rumah dan Tarif Air Mobil Tangki Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penetapan Biaya Sambungan Rumah, Kriteria Sambungan Rumah dan Tarif Air Mobil Tangki Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini serta perkembangan dinamika pelayanan dasar di bidang air minum yang baik dan sehat guna memenuhi hajat hidup dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penetapan Biaya Sambungan Rumah, Kriteria Sambungan Rumah Dan Tarif Air Mobil Tangki Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan;
Pasal 1
Pasal 2
Lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat