PENETAPAN KAWASAN DESTINASI PARIWISATA DI DAERAH
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Tarakan 2022 No 509
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata Di Daerah
ABSTRAK: |
- sektor pariwisata merupakan penggerak perekonomian masyarakat yang diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan; untuk mewujudkan pembangunan pariwisata secara berkelanjutan, diperlukan upaya diversifikasi daya tarik wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemajuan kebudayaan dan ramah lingkungan; perwujudan pembangunan pariwisata dapat terarah perlu menetapkan kawasan pembangunan destinasi pariwisata;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Tarakan;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN
BAB V KAWASAN DESTINASI PARIWISATA
BAB VI PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
- 6 Halaman
|