PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 275 peraturan dalam 0,009 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2021
Pengelolaan Sampah

Lingkungan Hidup Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 2 Tahun 2011
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2017
PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN KARO

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Pengadaan Barang/Jasa

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2019
Badan Permusyawaratan Desa

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia Desa Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi Struktur Organisasi

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2018
HARI JADI KABUPATEN KARO

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Kebijakan Pemerintah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2018
Perjalanan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2019
PEDOMAN PENGELOLAAN UANG DAERAH KABUPATEN KARO

APBD Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2016
ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2016

Pangan, Pertanian dan Peternakan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan