PERDA Kab. Karo No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARO NOMOR 04 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabanjahe berdasarkan Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah dapat memungut biaya atas jasa layanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan oleh karena
itu sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, maka Retribusi pelayanan kesehatan untuk Rumah Sakit Umum Kabanjahe, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum perlu dihapus, kecuali untuk pelayanan kesehatan untuk kelas III; dalam Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya sehingga Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum perlu dihapus; Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan terdapat penambahan objek retribusi dan juga terhadap beberapa objek retribusi perlu dilakukan perubahan tarif sesuai dengan perkembangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 04 tahun 2012.
Jenis Retribusi; Struktur dan besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2018.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI KABUPATEN KARO
ABSTRAK:
Hari Jadi Kabupaten Karo merupakan bagian dari jati diri, eksistensi dan nilai ruhur dalam sejarah daerah; Peringatan hari jadi berperan sebagai faktor integrasi
masyarakat yang memiliki fungsi untuk memotivasi semangat dalam peningkatan pembangunan daerah yang berkeranjutan dalam merwujudkan masyarakat
yang maju, berdaya saing, beriman dan berbudaya.
Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Tujuan ditetapkannya hari jadi adalah sebagai pedoman waktu untuk memperingati hari ulang tahun. Hari Jadi Kabupaten Karo ditetapkan pada tanggal 8 Maret 1946.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MALEM
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem telah terbentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karo dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo Nomor 24 Tahun 1997 tentang Nama dan Logo Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karo; untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air
Minum dalam pelayanan kepada masyarakat maka Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 35 Tahun 2007; PERPRES No. 29 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1990; PEMENPU NO. 20/PRT/M/2006; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Karo No. 10 Tahun 1990; PERDA Tingkat II Karo No. 24 Tahun 1997
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya . Diatur tentang Ketentuan Umum, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem, Organ PDAM, Dana Pensiun, Asosiasi, Tanggung Jawab dan Tuntutan Garnti Rugi, Tahun Buku, Pelaporan dan Anggaran, Pengelolaan Kekayaan Milik PDAM , Kerjasama antara PDAM Dengan Pihak Ketiga, Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Pembinaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
27 HLM; Lampiran 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 – 2021
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 – 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran maka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERPRES No. 62 Tahun 2011; PERPRES No. 81 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Utara No. 12 Tahun 2008; PERDA Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Arah dan Srategi RPJMD, Ruang Lingkup, Pengendalioan dan evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2011-2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengertian istilah, Jenis, Pengangkatan, Pemberhentian, Kekosongan Jabatan, Unsur Staf, Pakaian Dinas dan Atribut, Peningkatan Kapasitas serta Kesejahteraan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Perangkat Desa yang diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa tugas berdasarkan keputusan pengangkatannya.
8 Hlm, Penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 6 Tahun 2016
PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGELOLAAN DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa keberhasilan program pembangunan dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sangat ditentukan oleh adanya partisipasi masyarakat dan adanya program pemberdayaan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, memerlukan peningkatan pendapatan untuk kemajuan masyarakat dan pemerintahan desa yang bersangkutan, diantaranya dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Dasar hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Daerah ini mengatur tentang definisi istilah, pendirian BUMDesa, Pengurusan dan Pengelolaan BUMDesa, Modal BUMDesa, pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 15 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2008 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BUMDesa yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan kegiatannya.
11 Hlm, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Karo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karo;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Karo;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Karo;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Kebidanan Kabanjahe;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2009 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 4 Tahun 2016
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 316 dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
Dasar Hukum:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERDA Kab. Karo No.35 Tahun 2006; PERDA Kab. Karo No. 02 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ringkasan APBD, Ringkasan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah ; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah. Daftar Perkiraan penambahan dan Pengurangan sset lainnya; Daftar kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini. Daftar Dana Cadangan Daerah Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
8 Hlm, Penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 3 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MALEM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem
dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperbaiki manajemen keuangan, meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan kepada masyarakat, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem harus sehat dan bebas dari hutang pada Pemerintah Pusat;
b. bahwa penyertaan modal daerah merupakan upaya penyehatan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem untuk menyelesaikan hutang kepada Pemerintah Pusat melaui Kementrian Keuangan Republik Indonesia;
c. bahwa penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Malem dalam rangka penyelesaian hutang kepada Pemerintah Pusat dalam bentuk non kas mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karo;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo Nomor 24 Tahun 1997 tentang Nama dan Logo Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Karo.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ruang Lingkup, Maksud Dan Tujuan, Besaran penyertaan modal, Penganggaran Pendapatan Hibah Dan Penyertaan Modal, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Pendapatan Hibah, Dan Penyertaan Modal, Penyelesaian Hutang, Pelaporan Dan Pemantauan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2015
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karo Tahun 2008 Nomor 02)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat