Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat