Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (7), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pajak Parkir, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju No. 1 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
1. Usaha Tempat parkir
2. Tata Cara Pengisian, Penerbitan Dan Penyampaian SPTPD, SKPD, SKPDKB Dan SKPDKBT
3. Tata Cara Pembayaran
4. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Kedaluarsa
5. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
6. Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak
7. Kriteria Wajib Pajak, Penentuan Besaran Omzet dan Tata Cara Pembukuan Atau Pencatatan
8. Tata Cara Pemeriksaan Pajak
9. Insentif Pemungutan
10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
11. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2022
PERBUP Kab. Mamuju No. 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Di Rencanakan Sebelumnya
TATA CARA PENGANGGARAN,PELAKSANAAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah huruf D Belanja Daerah angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan belanja tidak terduga meliputi :
1. pengganggaran;
2. pelaksanaan dan penatausahaan;
3. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
4. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 110 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Sebagai Tenaga Kontrak Khusus Di Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu mengangkat tenaga dokter sebagai tenaga kontrak
khusus pada Puskesmas;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Sebagai Tenaga Kontrak Khusus Di Puskesmas Kabupaten Mamuju, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan teknis kategori Puskesmas serta pendapatan yang layak, perlu
mengubah Peraturan Bupati Mamuju Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Sebagai Tenaga Kontrak Khusus Di Puskesmas Kabupaten
Mamuju;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Sebagai Tenaga Kontrak Khusus Di Puskesmas.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019; Perbup Mamuju No. 110 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Sebagai Tenaga Kontrak Khusus Di Puskesmas. Perubahan pada Pasal 7 tentang hak dokter sebagai tenaga kontrak dan Pasal 17 tentang Penghasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Tenaga Dokter Sebagai Tenaga Kontrak Khusus Di Puskesmas
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kartu Mamuju Keren
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanah dan mewujudkan tujuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Pemerintah Daerah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melakukan beberapa upaya yang salah satunya adalah meningkatkan pelayanan publik dengan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, serta sesuai karakter Daerah dan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa salah satu misi Pemerintah Daerah mewujudkan aksebilitas dan kualitas pelayanan bidang pendidikan, kesehatan dan sosial sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah Tahun 2021–2026, sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di Daerah yang diintegrasikan kedalam satu kartu;
c. bahwa berdasarkaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kartu Mamuju Keren;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No, 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kartu layanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, perkebunan, UMKM, Sosial dan bidang kependudukan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penyediaan Data;
b. layanan;
c. penerima layanan dan kepesertaan;
d. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat