dalam Perbup ini diatur mengenai pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/ataumasyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerusdan selektif yang bertujuan untuk melingdungi dna kemungkinan terjadinya resiko sosial
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat