Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2018

Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Di Rencanakan Sebelumnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Perbup ini diatur mengenai pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/ataumasyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerusdan selektif yang bertujuan untuk melingdungi dna kemungkinan terjadinya resiko sosial

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat Di Rencanakan Sebelumnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
19 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2018
Tanggal Berlaku
19 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No 628
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Mamuju No. 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan