Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan belanja tidak terduga meliputi : 1. pengganggaran; 2. pelaksanaan dan penatausahaan; 3. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan 4. monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat