Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: 1. Usaha Tempat parkir 2. Tata Cara Pengisian, Penerbitan Dan Penyampaian SPTPD, SKPD, SKPDKB Dan SKPDKBT 3. Tata Cara Pembayaran 4. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Kedaluarsa 5. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak 6. Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak 7. Kriteria Wajib Pajak, Penentuan Besaran Omzet dan Tata Cara Pembukuan Atau Pencatatan 8. Tata Cara Pemeriksaan Pajak 9. Insentif Pemungutan 10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran 11. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat