Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2022

Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: 1. Usaha Tempat parkir 2. Tata Cara Pengisian, Penerbitan Dan Penyampaian SPTPD, SKPD, SKPDKB Dan SKPDKBT 3. Tata Cara Pembayaran 4. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Kedaluarsa 5. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak 6. Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak 7. Kriteria Wajib Pajak, Penentuan Besaran Omzet dan Tata Cara Pembukuan Atau Pencatatan 8. Tata Cara Pemeriksaan Pajak 9. Insentif Pemungutan 10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran 11. Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
17 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2022
Tanggal Berlaku
17 Januari 2022
Sumber
BD 2022 (4) : 22 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan