Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta
prinsip persaingan / kompetensi yang sehat dalam proses pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, maka Peraturan Bupati Mamuju Nomor 12 Tahun
2010 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa
Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju perlu penyempurnaan
dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah –
Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambaha
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438) ;
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elekronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penggelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4855) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 4737) ;
13. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
14. Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa
Pemerintah.
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah ;
17. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor : 002/PRT/KA/VII/2009 tentang Pedoman Pembentukan Unit
Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah ;
18. Peraturan Bupati Mamuju Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit
Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah
Kabupaten Mamuju (Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor
26);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mamuju Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju
(Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 26) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
Peraturan Bupati Mamuju Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju
(Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2010 Nomor 26)
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2019 NOMOR 96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, maka pembiayaan pemerintahan dan pembangunan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya yang bersumber dari retribusi perlu di tingkatkan, bahwa untuk meningkatkan pelayanan pembangunan khususnya pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, diperlukan penyediaan sumber-sumber PAD yang hasilnya memadai, maka perlu dilakukan peningkatan kinerja pemungutan dengan merasionalisasikan tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaaan Negara,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Jenis Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah.
Peraturan daerah ini berisi tentang, besaran niilai retribusi pelayanan kesehatan, penggunaan hasil retribusi kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.68, TLD/No.48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bertanggungjawab perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan terhadap Barang Milik Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 105 PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka pengelolaan Barang Milik Daerah perlu ditetapkan dalam PERDA.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.72 Tahun 1957; UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; PP No.84 Tahun 2014; Perpres RI No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres RI No.4 Tahun 2015; Kepres No.40 Tahun 1974; Kepres No.134 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Kepres RI No.81 Tahun 1982; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.80 Tahun 2015; Kepmendagri No.42 Tahun 2001; Kepmendagri No.49 Tahun 2001; Kepmendagri No.7 Tahun 2002; Kepmendagri No.12 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai pejabat pengelola BMD, perancanaan kebutuhan dan penganggaran BMD, pengadaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
51 halaman, Penjelasan 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, diperlukan Pedoman Penyusunan APB desa
• 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tantang Pembentukan Daerah Tingat II di sulawesi 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang PEraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 6. Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan ini mengatur tentang
1. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupten dengan Kewenangan Desa dan RKP Desa
2. Prinsip Penyusunan APB Desa
3. Kebijkan Penyusunan APB Desa
4. Teknis Penyusunan APB desa
5. Teknis evaluasi Rancangan APB Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/No.16, TLD/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
dalam rangka pengaturan berbagai urusan yang menjadi kewenangan desa maka dipandang perlu menyusun pedoman mengenai peraturan desa sebagaimana yang diamanatkan pasal 62 PP No.72 Tahun 2005 Tentang Desa..
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.29 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai asas pembentukan Perdes, Perencanaan penyusunan, materi muatan Perdes, persiapan dan pembahasan, partisipasi masyarakat, pengesahan serta penyebarluasann Perdes.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
mencabut Perda Kabupaten Mamuju No.10 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2021 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang PErubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang PErubahan Kedua atas PEraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Mentri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengeloaan Dana Desa, perlu menetapkan perauran Bupati tentang tata cara pembagian dan Penetapan Rinciian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021.
• 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tantang Pembentukan Daerah Tingat II di sulawesi 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang PEraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 6. Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan ini mengatur tentang penetapan besaran dana desa yang diperoleh desa di lingkungan Kabupaten Mamuju untuk TA 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik, sejalan
dengan perubahan paradigma pemerintahan dan memenuhi tuntutan masyarakat,
maka dibutuhkan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan;
b. bahwa Unsur Pemerintahan Daerah senantiasa merumuskan dan melaksanakan
kebijakan publik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka dibutuhkan pelibatan masyarakat
dalam merumuskan kebijakan daerah sebagai bagian untuk menjalin kemitraan
antara pemerintah dan masyarakat sehingga terbangun tanggungjawab bersama
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan sosial
kemasyarakatan;
c. bahwa untuk menjamin kemudahan aksebilitas publik terkait dengan kebijakan
daerah yang berdampak langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat,
maka masyarakat diberikan ruang dan kesempatan untuk secara terbuka
menyampaikan aspirasi; pikiran, pendapat, ide dan gagasannya yang sifatnya
konstruktif terhadap kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan serta pembinaan sosial kemasyarakatan;
d. bahwa dengan mengedepankan prinsif transparansi, partisipasi dan akuntabilitas
dalam setiap pengambilan kebijakan daerah akan terbangun kepercayaan publik
dan pencitraan yang baik terhadap kinerja pemerintahan sebagai bagian yang
essensi dalam mewujudkan Pemerintahan yang baik dan bersih;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang
Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3886);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan
Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan
Ruang (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3660);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan
Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3866);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3952);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman
Pengolahan Keuangan Daerah, yang telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengolahan Keuangan Daerah;
Tujuan pengaturan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, yaitu:
a. mewujudkan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,
efektif dan responsif;
b. mengembangkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terbuka, aspiratif, partisipatif,
akomodatif, kolaboratif dan bertanggungjawab;
c. mewujudkan sinergi kemitraan dan komunikasi yang harmonis antara Pemerintah Daerah, DPRD
dan masyarakat untuk membangun sistem Pemerintahan Daerah sesuai dengan prinsip-prinsip
tata kelola pemerintahan yang baik;
d. meningkatkan peran dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah;
e. mewujudkan penyelenggaraan tata kelola Pemerintahan Daerah yang baik; dan
f. meningkatkan penyebarluasan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2012.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan di Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa kesehatan dan perlindungan kesehatan merupakan hak dasar, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang berkualitas, sejahtera, adil dan makmur. Salah satu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mempercepat tercapainya jaminan kesehatan semesta adalah dengan pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh fasilitas kesehatan yang dikerjasamakan oleh Penyelenggara jaminan sosial.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2009; UU No.26 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) penyelenggaraan jaminan kesehatan di Kabupaten Mamuju dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; 2) maksud dan tujuan, azas dan prinsip dalam penyelenggaraannya; 3) kepesertaan jaminan kesehatan; 4) pembiayaan jaminan kesehatan; 5) pemberi layanan kesehatan; 5) manfaat jaminan kesehatan; 6) monitoring dan evaluasi serta sanksi penyelenggaraan jaminan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
11 halaman, Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manakarra Mamuju
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Surat Menteri Keuangan No. S-1897/A/52/0597 tanggal 5 mei 1997 perihal Penetapan Status Asset Eks Proyek penyediaan dan Pengelolaan Air Bersih (P2AB) serta, perlu diakumulasikan dalam penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Manakarra Kabupaten Mamuju
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014;
dalam Perda ini diatur mengenai bentuk investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen dengan cara penyertaan modal BUMD PDAM Tirta Manakarra Mamuju yang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2022
TATA CARA PENGANGGARAN,PELAKSANAAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah huruf D Belanja Daerah angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan belanja tidak terduga meliputi :
1. pengganggaran;
2. pelaksanaan dan penatausahaan;
3. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
4. monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat