Peraturan ini mengatur tentang 1. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupten dengan Kewenangan Desa dan RKP Desa 2. Prinsip Penyusunan APB Desa 3. Kebijkan Penyusunan APB Desa 4. Teknis Penyusunan APB desa 5. Teknis evaluasi Rancangan APB Desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat