Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENJABAT KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang membahayakan kesehatan masyarakat pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, perlu penerapan protokol kesehatan;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dan Penjabat Kepala Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 23 Tahun 2014;Permendagri No. 112 Tahun 2014;
Protokol kesehatan untuk tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dikhususkan dalam pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2021
Mencabut
1. Perda Kabupaten Mamuju No. 10 Tahun 1992
2. Perda Kabupaten Mamuju No. 25 Tahun 2001
3. Perda Kabupaten Mamuju No. 7 Tahun 2002
4. Perda Kabupaten Mamuju No. 20 Tahun 2001
5. Perda Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju tentang Retribusi, perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Perda:
1. Perda Kabupaten Mamuju No. 10 Tahun 1992
2. Perda Kabupaten Mamuju No. 25 Tahun 2001
3. Perda Kabupaten Mamuju No. 7 Tahun 2002
4. Perda Kabupaten Mamuju No. 20 Tahun 2001
5. Perda Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
1. Perda Kabupaten Mamuju No. 10 Tahun 1992
2. Perda Kabupaten Mamuju No. 25 Tahun 2001
3. Perda Kabupaten Mamuju No. 7 Tahun 2002
4. Perda Kabupaten Mamuju No. 20 Tahun 2001
5. Perda Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2019
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2021 (1): 6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan Pasal 322 ayat (1), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Daerah Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan realisasi anggaran yang disebut LRA;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih yang disebut LP-SAL;
c. neraca;
d. laporan operasional yang disebut LO;
e. laporan arus kas yang disebut LAK;
f. laporan perubahan ekuitas yang disebut LPE; dan
g. catatan atas laporan keuangan yang dilampiri ikhtisar laporan keuangan BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Pada Perusahaan Daerah Perusda Kabupaten Mamuju Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1), UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2020. Penambahan modal daerah tahun 2020 sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2020 (4): 12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan Umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabuapten Mamuju Tahun Anggaran 2020;
UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No.12 Tahun 1994;UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004 UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.130 Tahun 2018; Permendagri No.33 Tahun 2019; ermendagri No.54 Tahun 2019; Permenkeu No.35/PMK.07/2020; Permenkeu No.76/PMK.07/2020; Perda Mamuju No.2 Tahun 2008; Perda Mamuju No.7 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah semula berjumlah Rp. 1.177.661.064.989.00,- bertambah/(berkurang)sejumlah Rp.(109.305.748.015.85,-) sehingga menjadi Rp.1.068.355.316.973.15
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2020 (2): 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anggota masyarakat dapat menciptakan sampah sehingga penumpakan sampah tidak dapat dihindari dan
terlebih jika tidak didukung oleh ketersediaan petugas kebersihan, sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai oleh karena itu dilakukan penarikan retribusi sebagai pembayaran jasa pelayanan persampahan/kebersihan;
b. bahwa guna mewujudkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 5
Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipandang tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah atas pelayanan persampahan/kebersihan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019;; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Mamuju No.6 Tahun 2016; Perda Mamuju No.2 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagai Pembayaran atas pelayanan Persampahan/Kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Mamuju
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
Peraturan Daerah Mamuju Nomor 5 Tahun 2009
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2020 (1): 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa pajak parkir memiliki peran yang sangat strategis untuk Pendapatan Asli Daerah sehingga dapat meningkatkan
kemampuan keuangan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakayat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan serta Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Pajak Parkir dalam Kabuapaten Mamuju
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2019 NOMOR 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib ukur untuk menjamin kebenaran dalam pengukuran serta terciptanya ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
Dasar hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat Ukur, Takar, dan Perlengkapannya.
Peraturan daerah ini berisi tentang retribusi terhadap Pelayanan Tera/ Tera ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2019 NOMOR 96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, maka pembiayaan pemerintahan dan pembangunan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya yang bersumber dari retribusi perlu di tingkatkan, bahwa untuk meningkatkan pelayanan pembangunan khususnya pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, diperlukan penyediaan sumber-sumber PAD yang hasilnya memadai, maka perlu dilakukan peningkatan kinerja pemungutan dengan merasionalisasikan tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaaan Negara,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Jenis Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah.
Peraturan daerah ini berisi tentang, besaran niilai retribusi pelayanan kesehatan, penggunaan hasil retribusi kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2019 NOMOR 95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa tarif dan struktur jenis hiburan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dipandang tidak sesuai dengan kondisi sosial dan perekonomian daerah oleh masyarakat penyelenggara hiburan sehingga tarif dan struktur jenis hiburan tersebut perlu ditinjau untuk dikondisikan, bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118.34-6459 tahun 2016 tentang Pembatalan pasal 2 ayat (3) huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, maka obyek pajak hiburan tersebut perlu dihapus.
Dasar hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah ini berisi tentang, peruahan besaran Nominal pajak hiburan sesuai dengan golongan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat