Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUNo. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 semula sebesar Rp.5.961.577.280.000,00 bertambah sebesar Rp.340.358.995.896,00 sehingga menjadi Rp.6.301.936.275.896,00
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 94 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu dilakukan optimalisasi sumber daya manusia terkait pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
b. bahwa dalam rangka membangun perilaku dan budaya Antikorupsi diperlukan adanya implementasi pendidikan Antikorupsi yang berfungsi sebagai acuan dalam pelaksanaan pembentukan karakter yang berintegritas Antikorupsi;
c. bahwa untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian hukum bagi semua pihak dalam implementasi pendidikan Antikorupsi diperlukan suatu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021; UU No. 30 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perpres 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2015; Peraturan Lembaga Administrasi Negara No. 10 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi. Ruang lingkup Implementasi Pendidikan Antikorupsi meliputi:
a. Pendidikan Antikorupsi;
b. Aksi Antikorupsi;
c. kerjasama;
d. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
e. peran Pemerintah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 97 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan
Gubernur dapat memberikan keringanan dan/atau pembebasan pajak;
b. bahwa untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta mengurangi jumlah angka Kendaraan Bermotor
yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) dipandang perlu untuk memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pajak
Kendaraan Bermotor;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011; Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2018
Dalam Pergub ini diatur tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Aktif yang membayar PKB sebelum tanggal jatuh tempo diberikan insentif sebesar 5% (lima persen) dari pokok PKB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 98 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan pemenuhan belanja Bunga, penyesuaian besaran alokasi anggaran pendapatan dan Belanja untuk Badan Layanan Umum Daerah yang bersumber dari Bantuan Pemerintah untuk Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Rumah Sakit H.L Manambai Abdul Kadir, serta penyesuaian belanja Perangkat Daerah yang bersifat wajib mengikat dan mendesak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUNo. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2022
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 semula sebesar Rp.6.301.936.275.896,00
Bertambah sebesar Rp.15.207.506.000,00 sehingga menjadi Rp.6.317.143.781.896,00
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 99 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan penyesuaian belanja Perangkat Daerah yang bersifat wajib mengikat dan mendesak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUNo. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 100 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kecurangan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 94 Tahun 2021;
Dalam Pergub ini diatur tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal pooko yang diatur adalah kewajiban dan larangan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 101 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan penerapan sistem pelaporan dan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor berbasis Teknologi Informasi melalui Aplikasi Elektronik Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (E-PBBKB) untuk menjamin pelaksanaan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang efektif, efesien, transparan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1081; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UUU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2011;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Perubahan pada Pasal 8 terkait Wajib Pungut Pajak dan Persyaratan Wajib Pungut, Pasal 14 terkait besaran pajak terutang, Pasal 18 terkait Sanksi Administratif, dan Pasal 19 terkait kewajiban wajib pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, dan Pasal 19A terkait Badan usaha yang melakukan pembelian BBKB baik berupa agen/penyalur maupun konsumen langsung wajib melaporkan data pembeliannya kepada Kepala Badan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 102 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan penyesuaian target pendapatan berdasarkan Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022, penyesuaian belanja untuk penyaluran bantuan keuangan penanganan bencana alam kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta belanja Perangkat Daerah yang bersifat wajib mengikat dan mendesak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2009; PP No. 13 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022;
Dalam Pergub ini diatur tentang erubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 103 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Kecurangan/fraud dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat terjadi dalam bentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya pada tahap pedoman, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek risiko Kecurangan sehingga diperlukan pedoman pengendalian Kecurangan;
c. bahwa untuk memberikan arah, dan landasan serta kepastian hukum dalam pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan suatu pengaturan dalam penyelenggaraannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2017;
Dalam Pergub ini diatur tentang pedoman bagi Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam melaksanakan pengendalian Kecurangan dalam penyelenggaraan tugas. Atribut pengendalian Kecurangan meliputi:
a. kebijakan anti Kecurangan;
b. struktur organisasi pengendalian Kecurangan;
c. manajemen Risiko Kecurangan;
d. kepedulian pegawai;
e. kepedulian masyarakat;
f. sistem pelaporan kejadian Kecurangan;
g. perlindungan pelapor;
h. prosedur investigasi;
i. pengungkapan kepada pihak eksternal; dan
j. standar perilaku dan disiplin.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 104 Tahun 2022
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 39 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENDIRIAN KANTOR CABANG
PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan, perizinan berusaha sektor ketenagakerjaan dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2017; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 59 Tahun 2021; Perpres No. 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 tahun 2019; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2021;
Dalam pergub ini diatur tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. pendirian Kantor Cabang;
b. tata cara pendirian Kantor Cabang;
c. pengawasan perizinan berusaha;d. pengakhiran dan pencabutan izin Kantor Cabang;
e. pelaporan; dan
f. perpanjangan izin.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat