Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 101 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Perubahan pada Pasal 8 terkait Wajib Pungut Pajak dan Persyaratan Wajib Pungut, Pasal 14 terkait besaran pajak terutang, Pasal 18 terkait Sanksi Administratif, dan Pasal 19 terkait kewajiban wajib pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, dan Pasal 19A terkait Badan usaha yang melakukan pembelian BBKB baik berupa agen/penyalur maupun konsumen langsung wajib melaporkan data pembeliannya kepada Kepala Badan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 101 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
21 November 2022
Tanggal Pengundangan
21 November 2022
Tanggal Berlaku
21 November 2022
Sumber
BD 2022 (101) : 10 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 33 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan