Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Perubahan pada Pasal 8 terkait Wajib Pungut Pajak dan Persyaratan Wajib Pungut, Pasal 14 terkait besaran pajak terutang, Pasal 18 terkait Sanksi Administratif, dan Pasal 19 terkait kewajiban wajib pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, dan Pasal 19A terkait Badan usaha yang melakukan pembelian BBKB baik berupa agen/penyalur maupun konsumen langsung wajib melaporkan data pembeliannya kepada Kepala Badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat