Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Pasal 286 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
Objek LLPAD Yang Sah terdiri atas:
a. hasil penjualan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan;
b. hasil pemanfataan Barang Milik Daerah yang tidak
dipisahkan;
c. hasil kerja sama daerah;
d. jasa giro;
e. hasil pengelolaan dana bergulir;
f. pendapatan bunga;
g. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah;
h. penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai
akibat dari penjualan tukar menukar, hibah, asuransi
dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan
atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang
pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang
daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan pendapatan
daerah;
i. penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing;
j. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan;
k. pendapatan denda pajak;
l. pendapatan denda retribusi;
m. pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
n. pendapatan dari pengembalian;
o. pendapatan dari BLUD; dan
p. pendapatan lainya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Tata cara pemungutan objek dari LLPAD yang sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Gubernur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2019.
Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah
yang Sah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2009 Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah
ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, jdih.ntbprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Mineral dan Batu bara merupakan sumber daya alam tak terbarukan merupakam sumber daya alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dilakukan dalam usaha mencapai kesejahteraan rakyat secara optimal dan berkeadilan. Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (7)
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 26 Tahun 2007
UU Nomor 25 Tahun 2007
UU Nomor 27 Tahun 2007
UU Nomor 40 Tahun 2007
UU Nomor 4 Tahun 2009
UU Nomor 32 Tahun 2009
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 27 Tahun 1999
PP Nomor 22 Tahun 2010
PP Nomor 23 Tahun 2010
PP Nomor 55 Tahun 2010
PP Nomor 78 Tahun 2010
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018
Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018
Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018
Perda Nomor 3 Tahun 2010
Perda Nomor 12 Tahun 2017
a. Perencanaan Wilayah Pertambangan; b. Wilayah Usaha Pertambangan; c. Wilayah Pertambangan Rakyat; d. Izin Usaha Pertambangan; e. Izin Pertambangan Rakyat; f. Berakhirnya IUP/IPR; g. Izin-izin Khusus; h. Usaha Jasa Pertambangan; i. Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan; j. Hak, Kewajiban dan Larangan; k. Keadaan Memaksa dan Penyelesaian Sengketa; l. Perlindungan, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat; m. Reklamasi dan Pascatambang; n. Pembinaan dan Pengawasan; o. Fasilitasi dan Kerjasama; p. Data dan Sistem Informasi Pertambangan; q. Peran Serta Masyrakat dan Pengembangan Usaha Lokal; r. Tugas Pembantuan; dan s. Penegakan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
-
-
48
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, jdih.ntbprov.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan asumsi sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6)
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 15 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 24 Tahun 2005
PP Nomor 54 Tahun 2005
PP Nomor 55 Tahun 2005
PP Nomor 56 Tahun 2005
PP Nomor 58 Tahun 2005
PP Nomor 19 Tahun 2010
PP Nomor 71 Tahun 2010
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
Permendagri Nomor 16 Tahun 2007
Permendagri Nomor 38 Tahun 2018
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2019 Pada Akun akun Pendapatan, Belanja, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2018
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, https://jdih.ntbprov.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 109 Thaun 2000, PP Nomor 54 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005, PP Nomor 57 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, Permendagro 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri 64 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2007, Perda Prov NTB Nomor 13 Tahun 2017
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 berupa Laporan Keuangan yang memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Perubahan SAL c. Neraca; d. Laporan Operasional e. Laporan Arus Kas f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, https://jdih.ntbprov.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Untuk menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu melakukan perubahan perilaku masyarakat terhadap sampah dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan serta tidak mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 6 Tahun 1996, UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 16 Tahu 2007, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 1 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 37 Tahun 2012, PP Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 28 Tahun 2018, Perpres Nomor 97 Tahun 2017, Perpres Nomor 83 Tahun 2018, Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011, Permen Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012, Permendagri Nomor 80 tahun 2015
Ruang lingkup Pengelolaan Sampah terdiri atas: a. kebijakan pengelolaan sampah; b. tugas dan wewenang; c. strategi pengelolaan sampah regional; d. pengembangan dan penerapan teknologi; e. kegiatan pengelolaan kawasan; f. larangan; g. hak dan kewajiban; h. perizinan; i. pembiayaan; j. sistem informasi; dan k. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
-
-
46
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, https://jdih.ntbprov.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
setiap warga negara dan masyarakat Indonesia, termasuk para Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, termasuk di Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagian besar Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, atau pengurangan hak Penyandang Disabilitas
Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup dan berkembang secara mandiri, dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta peranserta masyarakat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 19 Tahun 2011, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, PP Nomor 43 Tahun 1998, PP Nomor 39 Tahun 2012, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perpres Nomor 75 Tahun 2015, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Permensos Nomor 7 Tahun 2017
Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilaksanakan berdasarkan asas: a. penghormatan terhadap martabat; b. otonomi individu; c. kemanusiaan; d. tanpa diskriminasi; e. partisipasi penuh; f. keragaman manusia dan kemanusiaan; g. kesamaan kesempatan; h. kesetaraan; i. aksesibilitas; dan j. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
-
-
61
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, https://jdih.ntbprov.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 30 Tahun 2007, UU Nomor 30 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 21 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 14 Tahun 2012, PP Nomor 62 Tahun 2012, PP Nomor 79 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 28 Tahun 2018, Perpres Nomor 1 Tahun 2014, Perpres Nomor 22 Tahun 2017, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Perda Nomor 3 Tahun 2010, Perda Nomor 12 Tahun 2017
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah: a. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P); b. Kelembagaan dan Koordinasi; c. Perubahan RUED-P; d. Pengelolaan Energi; e. Kerja Sama; f. Hak dan Peran Serta Masyarakat; g. Lingkungan dan Keselamatan; h. Pembinaan dan Pengawasan; dan i. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
-
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2019
Pemuda merupakan salah satu komponen bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan karena pemuda merupakan generasi penerus yang akan menjaga, memelihara, dan melanjutkan tujuan dan cita-cita Bangsa. Program pembangunan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan merupakan upaya menumbuhkan patriotisme, kemandirian, tanggung jawab dan pencitraan jati diri pemuda Indonesia dalam pencapaian pembangunan nasional sehingga perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan terpadu. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan daerah sesuai kewenangan dari Pemerintah Daerah Provinsi.
Peraturan Daerah ini bertujuan sebagai panduan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan pemuda yang berkepribadian, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur mengenaikepemudaan meliputi: pembangunan kepemudaan; tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah; hak dan tanggung jawab pemuda; perlindungan; perencanaan; koordinasi; kemitraan kepemudaan; organisasi kepemudaan; sarana dan prasarana kepemudaan; peran serta masyarakat; dan penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
-
-
24
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NTB TAHUN 2019 - 2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih provinsi ntb
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB Tahun 2019 - 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum, Prinsip Dan Pendekatan, Perencanaan, Anggaran, Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan Perencanaan Pembangunan Daerah, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
-
-
23
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2018
KONVERSI PT. BANK NTB MENJADI PT. BANK NTB SYARIAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konversi PT. Bank NTB Menjadi PT. Bank NTB Syariah
ABSTRAK:
Dalam rangka bank syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional perlu dikembangkan secara sehat dan kuat dalam memberikan pelayanan jasa perbankan yang merupakan kebutuhan bagi masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perbankan Syariah yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat. Dalam rangka PT. Bank NTB yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1963 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999, diubah kegiatan usahanya dari sistem konvensional menjadi berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan Peraturan Daerah ini Badan Usaha Milik Daerah PT. Bank NTB dikonversi kegiatan usahanya menjadi PT. Bank NTB Syariah. Dalam menjalankan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip syariah. (1) Dengan konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) maka seluruh aktiva dan pasiva pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip Syariah. Pemegang saham PT. Bank NTB Syariah terdiri atas:
a. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
b. Pemerintah Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 1999 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PT. Bank NTB melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat