Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2019

LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Objek LLPAD Yang Sah terdiri atas: a. hasil penjualan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan; b. hasil pemanfataan Barang Milik Daerah yang tidak dipisahkan; c. hasil kerja sama daerah; d. jasa giro; e. hasil pengelolaan dana bergulir; f. pendapatan bunga; g. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah; h. penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan tukar menukar, hibah, asuransi dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan pendapatan daerah; i. penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; j. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; k. pendapatan denda pajak; l. pendapatan denda retribusi; m. pendapatan hasil eksekusi atas jaminan; n. pendapatan dari pengembalian; o. pendapatan dari BLUD; dan p. pendapatan lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata cara pemungutan objek dari LLPAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
07 November 2019
Tanggal Pengundangan
07 November 2019
Tanggal Berlaku
07 November 2019
Sumber
JDIH PROV NTB
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 855 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan