PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja PNS Lingkup Pemerintah Provinsi NTB
ABSTRAK:
-bahwa ketentuan Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016, namun perlu diubah/disesuaikan kembali;
-bahwa penyesuaian dimaksud guna optimalisasi penggunaan daftar hadir berbasis elektronik di Lingkungan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, TERDIRI DARI 2 PASAL, DENGAN MENGATUR HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 19 diubah dan ditambah 7 (tujuh) angka yakni angka 22 sampai dengan angka 27;
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a);
3. Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4);
4.Ketentuan Pasal 10 huruf a;
5. Ketentuan Pasal 11A ayat (3) dan ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5),;
6. Ketentuan Pasal 14 diubah;
7.Ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) diubah;
8.Ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf c diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a);
9.Ketentuan Pasal 22 ayat (4) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5),;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG DISIPLIN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TIDAK ADA
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Menengah Luar Biasa dilaksanakan untuk membuka akses layanan pendidikan bagi masyarakat usia sekolah;
b. bahwa penerimaan peserta didik baru dilaksanakan untuk pemerataan layanan pendidikan yang bermutu sesuai daya tampung dan ketersediaan sarana prasarana satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009; Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014;
Dalam Pergub ini diatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa. Hal yang diatur:
1. Penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru
2. Pelaksanaan Pendaftaran
3. Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi
4. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD Provinsi NTB Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur NTB Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017
ABSTRAK:
-bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan cara merubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya;
-bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 rumawi V angka 13, program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-SDA, DBH-DR, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan Dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN ANGGARAN 2017, TERDIRI DARI 2 PASAL, Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dan angka 2 huruf a dan huruf b diubah;
2.Ketentuan dalam Lampiran II diubah;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
Peraturan Gubernur NTB Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017
TIDAK ADA
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 11 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tak Berwujud Milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Penyusutan aset tetap dan amortisasi aset tak berwujud Lingkup Pemerintah Provinsi NTB, telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Aset Tak Berwujud Milik Pemerintah Provinsi NTB sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2016, namun belum bisa dilaksanakan secara optimal
UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Perda No. 8 Tahun 2007, Pergub No. 36 Tahun 2011
Mengubah beberapa ketentuan dalam Pergub No. 47 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 54 Tahun 2016, antara lain diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni pasal 22a yang mengatur bahwa pelaksanaan penyusutan aset tetap mulai dilaksanakan pada tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dibentuk UPTD berupa Satuan Pendidikan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional, meliputi SMA, SMK dan SLB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk penyerahan Pertama berpengaruh terhadap berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa pencabutan dimaksud untuk terwujudnya asas umum pemerintahan yang baik dan untuk tertib administrasi produk hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2017.
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 6 Tahun 2017
Pengadaan Barang/Jasa - Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD Provinsi NTB Tahun 2017 No. 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Provinsi Nusa Tenggara Barat membentuk Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi;
b. Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dan pengumuman pengadaan melalui media elektronik perlu menetapkan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan LPSE di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Layanan Pengadaan Secara Elektronik dilingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 11 Tahun 2008;
PP No. 58 Tahun 2005;
Perpres No. 106 Tahun 2007;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Per Kepala LKPP No. 2 Tahun 2010;
PERDA No. 11 Tahun 2016;
PERGUB NTB No. 50 Tahun 2016.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus, angka 6, angka 12 dan angka 13 diubah dan diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 5a dan 5b;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2017 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN DAN PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
-
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2017
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. Untuk menjamin tercapainya indikator kinerja pembangunan sebagaimana dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 diperlukan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program pembangunan;
b. Dalam ikhtiar percepatan pelaksanaan program pembangunan perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan target rencana kerja pemerintah daerah oleh perangkat daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya;
c. Untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dibentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No.6 Tahun 1988;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2008;
PERDA No.3 Tahun 2008;
PERDA No. 2 Tahun 2014;
PERDA No. 11 Tahun 2016
PERGUB Nusa Tenggara Barat No. 51 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas dan Wewenang; Susunan Organisasi; Sekretariat; Hak Keuangan dan Fasilitas; Tunjangan Kinerja Daerah Sekretariat; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah
ABSTRAK:
-bahwa Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015, namun beberapa materi muatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur dimaksud perlu diubah/disesuaikan kembali;
-bahwa perubahan/penyesuaian dimaksud terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Tututan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 37) diubah sebagai berikut;
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 8, angka angka 11, angka 12, dan angka 16 sampai dengan angka 24 diubah
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf e dan ayat (5) diubah;
4. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B;
5. Ketentuan Pasal 7 diubah;
6.Ketentuan Pasal 17 diubah;
7. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 39A
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DAERAH
TIDAK ADA
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017
ABSTRAK:
-bahwa sesuai ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya;
-bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 romawi V angka 13 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-SDA, DBH-DR, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, Dana Darurat, Bantuan Keangan yang bersifat khusus dan Dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016;Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 47) diubah sebagai berikut;
1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 47) diubah sebagai berikut;
2. Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
TIDAK ADA
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat