1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus, angka 6, angka 12 dan angka 13 diubah dan diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 5a dan 5b; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat