Dalam Pergub ini diatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa. Hal yang diatur: 1. Penyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru 2. Pelaksanaan Pendaftaran 3. Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi 4. Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat