Telekomunikasi, Informatika, dan Internet - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Siklus Pengembangan Aplikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dal-B.ffi,r:angka pe.ningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
bahwa sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah khususnya Organisasi Perangkat Daerah pengguna aplikasi, perlu adanya pedoman standardisasi proses pengembangan aplikasi di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Siklus Pengembangan Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
Pedoman pengembangan aplikasi di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa organisasi Partai Politik merupakan salah satu wadah wujud partisipasi masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesejahteraan dan kebersamaan;
b. bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi Partai Politik di Kota Padang Panjang, perlu adanya bantuan dana yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang;
c. bahwa Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 26 tahun 2017 tentang Pedoman Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dan perlu diganti agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Pengeluaran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan Keuangan Partai Politik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018
6. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 26 tahun 2017 tentang Pedoman Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dan perlu diganti agar pelaksanaan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik sesuai dengan Peraturan Menteri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekruitmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan. bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karir, mutasi dan promosi merupakan manajeman karir PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip Sistem Merit;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019
untuk mewujudkan pengembangan karier, pengembangan kompetensi, Pola Karier, Mutasi dan promosi PNS yang sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
43 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2019
PERWALI Kota Padang Panjang No. 39 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2019 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) pada beberapa bidang DAK, Penyesuaian terhadap Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta adanya usulan pergeseran anggaran dari Perangkat Daerah serta untuk memenuhi maksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu merubah Ketiga atas Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/PMK.07/2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peru mahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2019, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 52/Permentan/RC.240/12/2018, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018
Merubah atas Lampiran I dan II Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 35 Tahun 2017
perubahan kedua atas peraturan walikota padang panjang nomor 7 tahun 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun Anggaran 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang tahun Anggaran 2017 yang mana telah dialokasikan Anggaran untuk kenaikan biaya Tambahan Penghasilan PNS Kota Padang Panjang, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
16. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
18. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008
19. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2017.
Merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 7 Tahun 2017
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wah ana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Masa Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demoktratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
bahwa dengan banyak tumbuh dan berdirinya Taman Bacaan Masyarakat di Kota Padang Panjang dan dalam rangka meningkatkan minat serta budaya gemar membaca masyarakat Kota Padang Panjang menuju Kota Literasi, maka Pemerintah Kota Padang Panjang perlu mengatur pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat;
bahwa Pemerintah Kota Padang Panjang dalam rangka menuju Kota Literasi memberikan kesempatan ke Pegiat Literasi untuk memotivasi masyarakat agar gemar membaca melalui Taman Bacaan Masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Taman Bacaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2019
Taman Bacaan Masyarakat didirikan dengan tujuan :
a. membangun masyarakat gemar membaca agar menjadi pembelajar sepanjang hayat yang mampu meningkatkan harkat dan martabat serta kualitas hidup yang dilandasi oleh budaya bangsa;
b. mendorong warga masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan positif dalam menyediakan buku/bahan bacaan untuk dirinya sendiri, keluarga dan atau memberikan layanan bahan bacaan yang dibutuhkan oleh masyarakat; dan
c. menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membangun budaya membaca dan belajar di lingkungannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
untuk peningkatan kualitas dan produktivitas kerja, perlu diberikan penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Padang Panjang sesuai dengan kriteria yang ditentukan.Bajwa Aparatur Sipil Negara yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Ruang lingkup pengaturan Pemberian Penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Daerah yaitu kategori, peringkat dan bentuk penghargaan, persyaratan dan tata cara pengusulan, tim penilai, tahapan seleksi, bobot penilaian, penetapan pemenang, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
/bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018;
/bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 36 TAHUN 2017TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2018
tata cara pengelolaan dan pemberdayaan pasar pusat kota padang panjang
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR PUSAT KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilakukannya penataan terhadap Pasar Pusat Kota Padang Panjang, maka diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan pasar yang profesional, sehingga pasar mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pedagang dan pengunjung untuk mewujudkan Kota Padang Panjang sebagai kota perdagangan dan jasa;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan pasar yang profesional, perlu adanya pengaturan menjamin kepastian berusaha di Pasar Pusat Kota Padang Panjang untuk mewujudkan pasar rakyat yang kompetitif dan berdaya saing; bahwa untuk pelaksanaan kewenangan yang diamanatkan dalam Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, perlu adanya pengaturan yang komprehensif mengenai tata cara pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pusat Kota Padang Panjang;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan dan Tata Cara Penempatan Pedagang
Bab III Hak dan Kewajiban Pedagang
Bab IV Kerjasama Pengelolaan Pasar Pusat
Bab V Pengendalian dan Evaluasi
Bab VI Pemberdayaan Pasar Pusat
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2018
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2019, terdapat penambahan Dana Alokasi Umum Kota Padang Panjang Tahun 2019 yang salah satunya berupa Dana Alokasi Umum Tambahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018 kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Dana Alokasi Umum Tambahan adalah dukungan pendanaan bagi Kelurahan untuk kegiatan pembangunan sarana prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan; bahwa dukungan pendanaan Kelurahan perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan prioritas, serta kebutuhan daerah dan Kelurahan; bahwa dalam rangka penyusunan Pengelolaan Dana Kelurahan agar sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu diterbitkan suatu Petunjuk Teknis
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM, PAGU DAN PROPORSI ADK, PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN ADK, PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat