Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Ruang Lingkup Bab IV Infrastruktur Teknologi Informasi Bab V Penyediaan dan Pengembangan Aplikasi Bab VI Pengaturan Pengelolaan Sistem Informasi, Data dan Informasi Bab VII Tanda Tangan Elektronik Bab VIII Pengembangan Sumber Daya Manusia Bab IX Kerjasama dengan Instansi Vertikal dan Pihak Ketiga Bab X Keamanan Informasi Bab XI Pemeliharaan dan Pelaporan Bab XII Pembinaan dan Pengawasan Bab XIII Pembiayaan Bab XIV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat