Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai), Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan minimal Bab IV Pelaksanaan Bab V Penerapan Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Pembiayaan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat