Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penetapan jabatan fungsional baru untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang serta adanya penyesuaian bobot beban kerja, kondisi kerja dan pertimbangan objektif lainnya untuk beberapa jabatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perwako Padang Panjang No. 6 tahun 2021, Perwako Padang Panjang No. 3 Tahun 2022
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 4), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
14 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemberian Insentif Berita, Pariwara dan Liputan Pada Media Cetak, Portal Berita Melalui Media Online, Televisi Dan Radio Di Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih efektif dan efisiennya pelaksanaan penulisan serta penyiaran berita dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas informasi pers dan untuk menyebarluaskan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu ditetapkan pemberian insentif berita, pariwara dan liputan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5) berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 40 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda No. 77 Tahun 2020, Perwako Padang Panjang No. 57 Tahun 2021
Standar biaya pemberian insentif berita, pariwara dan liputan pada media cetak, portal berita melalui media online, televisi dan radio di Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022 adalah satuan biaya berupa indeks besaran yang ditetapkan untuk dijadikan acuan dalam pemberian insentif berita, pariwara dan liputan pada media cetak, portal berita melalui media online, televisi dan radio bagi wartawan/pers membuat atau menyiarkan berita kegiatan pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Padang Panjang dan memberikan citra positif di Kota Padang Panjang selama Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penetapan jabatan fungsional baru untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang serta adanya penyesuaian bobot beban kerja, kondisi kerja dan pertimbangan objektif lainnya untuk beberapa jabatan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perwako Padang Panjang No. 6 Tahun 2021, Perwako Padang Panjang No. 3 Tahun 2022
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 14), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
14 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian kinerja yang terukur dan seragam, serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, bahwa Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 79 Tahun 2021, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 Tahun 2019, PermenPANRB No. 63 Tahun 2011
Pemberian TPP ASN bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,
b. meningkatkan disiplin ASN,
c. meningkatkan kinerja ASN,
d. meningkatkan profesionalisme ASN, dan
e. meningkatkan kesejahteraan ASN.
Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai ASN dapat diberikan TPP dengan kriteria :
a. TPP ASN berdasarkan beban kerja,
b. TPP ASN berdasarkan prestasi kerja,
c. TPP ASN berdasarkan kondisi kerja:
d. TPP ASN berdasarkan kelangkaan profesi, dan/atau
e. TPP ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
20 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jumlah Uang Persediaan Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2008, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2021, Perwako Padang Panjang No. 19 Tahun 2011, Perwako Padang Panjang No. 57 Tahun 2021
Besaran UP merupakan besaran belanja yang direncanakan tidak menggunakan mekanisme LS. Penghitungan besaran UP didahului dengan melakukan perhitungan besaran anggaran belanja yang menggunakan LS. UP bertujuan dipergunakan untuk membiayai kebutuhan operasional SKPD dan besarannya ditetapkan maksimal 1/12 (satu per dua belas) dari rencana pembayaran belanja menggunakan uang persediaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Koperasi Syariah
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. bahwa dalam rangka menampung aspirasi masyarakat Kota Padang Panjang yang membutuhkan pengelolaan koperasi secara syari'ah, dan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat dalam melaksanakan usaha produktif, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mendorong dan mempercepat pengembangan koperasi dengan Pola Syari'ah yang potensial dan berdaya saing di Kota Padang Panjang
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 9 Tahun 1995, Permen KopUKM No. 14/Per/M.KUKM/IX/2015, Permen KopUKM No.11 /Per/M.KUKM/XII/2017, Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian KopUKM No. 07 Tahun 2016, Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian KopUKM No. 09 Tahun 2016
Pelaksanaan Koperasi Syari'ah ini memiliki maksud untuk mendorong percepatan pelaksanaan koperasi Syari'ah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang merupakan implementasi dari Padang Panjang Kota Serambi Mekah.
Tujuan dari pelaksanaan Koperasi Syari'ah ini adalah :
a. meningkatkan ekonomi masyarakat yang sesuai dengan nilai dan prinsip syariat Islam, dan
b. meningkatkan pemahaman anggota koperasi tentang pelaksanaan Koperasi Syari'ah di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
71 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Standar Anggaran Biaya Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Ke Xxxix Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021
ABSTRAK:
sehubungan dengan adanya penambahan item standar biaya yang belum terakomodir dalam ketentuan Peraturan Walikota Padang Panjang Nornor 18 Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kata Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2021
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Standar Anggaran Biaya Kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an Nasional Ke XXXIX Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021( diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2021
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepegawaian dan objektivitas pelaksanaan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
MENGATUR TENTANG SISTEM, MASA DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT, PELAKSANAAN DAN PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT, UJIAN DINAS DAN UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
13 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2021 NOMOR 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI DAN KE PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi mutasi Pegawai Negeri Sipil
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2019, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019
mengatur tentang KEWENANGAN MUTASI PNS, JENIS DAN KLASIFIKASI MUTASI PNS, PERSYARATAN MUTASI PNS, PROSEDUR MUTASI PNS,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 71 Tahun 2020
Penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
39 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat