Pelaksanaan Koperasi Syari'ah ini memiliki maksud untuk mendorong percepatan pelaksanaan koperasi Syari'ah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang merupakan implementasi dari Padang Panjang Kota Serambi Mekah. Tujuan dari pelaksanaan Koperasi Syari'ah ini adalah : a. meningkatkan ekonomi masyarakat yang sesuai dengan nilai dan prinsip syariat Islam, dan b. meningkatkan pemahaman anggota koperasi tentang pelaksanaan Koperasi Syari'ah di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat