Pemberian TPP ASN bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, b. meningkatkan disiplin ASN, c. meningkatkan kinerja ASN, d. meningkatkan profesionalisme ASN, dan e. meningkatkan kesejahteraan ASN. Dalam melaksanakan tugasnya, pegawai ASN dapat diberikan TPP dengan kriteria : a. TPP ASN berdasarkan beban kerja, b. TPP ASN berdasarkan prestasi kerja, c. TPP ASN berdasarkan kondisi kerja: d. TPP ASN berdasarkan kelangkaan profesi, dan/atau e. TPP ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat