Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman
ABSTRAK:
a. bahwa Penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan berdasarkan pada pendelegasian kewenangan kepada kepala dinas Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, dalam rangka penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah.
b. bahwa untuk peningkatan investasi dan kemudahan perizinan berusaha dan/atau perizinan non berusaha di Kota Pariaman serta dalam rangka penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah, Maka perlu peraturan yang menjadi acuan dalam penyelenggaran pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan.
c. bahwa dalam rarigka pelaksanaan ketentuan Pasal 350 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, telah ditetapkan Keputusan Walikota Pariaman Nomor 570/188/2021 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Walikota Pariaman tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman
d. bahwa untuk peningkatan investasi dan kemudahan perizinan berusaha dan/atau perizinan non berusaha di Kota Pariaman serta dalam rangka penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah, Maka perlu peraturan yang menjadi acuan dalam penyelenggaran pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan.
UU No. 12 Tahun 2002 UU No. 28 Tahun 2002 UU No. 25 Tahun 2007 UU No. 11 Tahun 2008 UU No. 25 Tahun 2009 UU No. 28 Tahun 2009 UU No. 12 Tahun 2011 UU No. 23 Tahun 2014 UU No. 11 Tahun 2020
PP No. 65 Tahun 2005 PP No. 96 Tahun 2012 PP No. 5 Tahun 2021 PP No. 6 Tahun 2021 PP No. 10 Tahun 2021 PP No. 16 Tahun 2021 PP No. 12 Tahun 2021 PP No. 22 Tahun 2021 PP No. 26 Tahun 2021 PP No. 27 Tahun 2021 PP No. 28 Tahun 2021 PP No. 29 Tahun 2021 PP No. 30 Tahun 2021 PP No. 47 Tahun 2021
Perpres No. 87 Tahun 2014 Perpres No. 97 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2015 Permendagri No. 138 Tahun 2017
Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016 Perwako Pariaman No. 51 Tahun 2016
Ruang Lingkup yang di atur dalam Peraturan Walikota Ini terdiri atas:
1. perizinan Berusaha
2. perizinan Non Berusaha, dan
3. pelayanan Non Perizinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Reviu Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong efektivitas dan optimalisasi upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi di daerah, perlu dilakukan reviu pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender,
b. bahwa reviu pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disusun dalam suatu pedoman untuk menilai komitmen dan implementasi pengarusutamaan gender khususnya pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender di daerah,
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
UU No.12 Tahun 2002
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 90 Tahun 2019
Permendagri No. 86 Tahun 2017
PermenP3A No. 4 Tahun 2014
Perda No. 7 Tahun 2016
Ruang lingkup Pedoman Reviu Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Kota Pariaman meliputi seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pariaman baik proses dan mekanisme, instrumen yang digunakan dan indikator sebagai capaian Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BERITA DAERAH KOTA PARIAMANTAHUN 2018 NOMOR 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
- berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan antara lain, pergeseran kegiatan antar OPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan/baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan;
- bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Pariaman Tahun 2017 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Peraturan Walikota Pariaman Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Pariaman Tahun 2018, perlu ditinjau kembali;
- bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota PariamanTahun 2018
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-UndangNomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014
- Peraturan PemerintahNomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- PeraturanMenteriDalamNegeriNomor32Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
- PeraturanMenteriDalamNegeriNomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota PariamanNomor 8 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Walikota Pariaman Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pariaman Tahun 2018 (Berita Daerah Kota PariamanTahun 2017 Nomor 22), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2017
PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 28 TAHUN 2018
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 Nomor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman,
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko,
UU No. 12 Tahun 2002
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 60 Tahun 2018
Per-1326/KILB/20098
pER-688/K/D4/2012
Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016
Pengelolaan risiko dilakukan melalui:
a. pengembangan budaya sadar risiko,
b. pembentukan struktur pengelolaan risiko dan
c. penyelenggaraan proses pengelolaan risiko.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembaran Berita Daerah Tahun 2022 Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Pelajaran 2023/2024
ABSTRAK:
- bahwa penetapan zonasi nama-nama sekolah berfungsi untuk pemerataan dan penyebaran peserta didik baru, sesuai dengan standar pelayanan minimal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
PPDB dilakukan berdasarkan:
a. objektif;
b. transparan; dan
c. akuntabel.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan akses layanan Pendidikan;
b. digunakan sebagai pedoman bagi Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 29 Tahun 2023
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023:
UU No. 12 Tahun 2002
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
Perpres No. 18 Tahun 2020
Permendagri No. 86 Tahun 2017
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Permendagri No. 81 Tahun 2022
Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2021
Perda Kota Pariaman No. 8 Tahun 2014
Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2021
Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016
Pergub Sumatera Barat No. 18 Tahun 2022
RKPD Tahun 2023 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi daerah,
b. prioritas pembangunan daerah,
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu (satu) tahun: dan
d. kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi corona virus disease 19 (Covid-19)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, Berita Deerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pariaman
ABSTRAK:
- bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;
- bahwa untuk terlaksananya upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak di Kota Pariaman perlu dibentuk Lembaga yang independen untuk melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak secara terpadu;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau Lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pariaman.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 1 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 13 Tahun 2013
- Peraturan Walikota Pariaman Nomor 49 Tahun 2016
Maksud disusunnya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman penyelenggaraan KPAD di Kota Pariaman.
Tujuan disusunnya Peraturan Walikota ini adalah:
a. terlaksananya kebijakan pengawasan dan perlindungan anak;
b. meningkatkan upaya pengawasan masyarakat terhadap anak, pemenuhan hak-hak serta perlindungan anak secara menyeluruh, terpadu dan koordinasi; dan
c. melakukan mediasi dan memfasilitasi advokasi terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak oleh KPAD.
Ruang lingkup dari Peraturan Walikota ini adalah:
a. kedudukan, tugas dan fungsi;
b. kelengkapan organisasi;
c. masa jabatan, pemberhentian dan penggantian anggota;
d. tata cara pembentukan panitia seleksi;
e. tata kerja;
f. larangan;
g. kode etik;
h. mekanisme; dan
i. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
-
Peraturan Walikota Pariaman Nomor 31 Tahun 2023
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat